Jakarta, MI – Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak penting.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak lagi hanya membidik keterangan tersangka, tetapi mulai mempersempit ruang gerak perkara melalui penelusuran aset dan jejaring bisnis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Jumat (7/8/2026).
“Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah-red) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Namun, Kejagung belum mengungkap lokasi pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan Febrie menjadi penting karena penyidik sebelumnya telah bergerak ke sejumlah pihak swasta dan lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Langkah tersebut menunjukkan penyidikan mulai diarahkan untuk mengurai bukan hanya siapa yang terlibat, tetapi juga bagaimana dugaan aliran uang dan aset bergerak.
Tim 9 sebelumnya memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta. Mereka masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH.
“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Tak berhenti pada pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan. Kantor tersangka DR dan rekannya di Jakarta Selatan digeledah. Penyidik kemudian menyasar kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME yang juga berada di wilayah Jakarta Selatan.
Rumah tersangka NH di Kota Depok turut menjadi sasaran penggeledahan.
Rentetan pemeriksaan dan penggeledahan itu memperlihatkan bahwa perkara Febrie mulai melebar ke ranah penelusuran aset. Kejagung menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk mendapatkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus melacak aset yang diduga bersumber dari tindak pidana.
Dengan demikian, pemeriksaan Febrie hari ini berpotensi menjadi momentum bagi Tim 9 untuk mengonfrontasi keterangan tersangka dengan temuan penyidik di lapangan.
Apalagi, dalam perkara TPPU, persoalan tidak berhenti pada dugaan penerimaan atau kepemilikan uang. Penyidik harus mampu mengurai asal-usul harta, pola perpindahan aset, pihak-pihak yang terlibat, hingga hubungan antara aset yang ditemukan dengan tindak pidana asal.
Gerak Tim 9 yang menyasar sejumlah perusahaan dan pihak swasta menjadi sinyal bahwa penyidikan tengah memburu mata rantai yang lebih panjang.
Kini, publik menunggu apakah pemeriksaan Febrie akan membuka simpul baru mengenai asal-usul aset yang sedang ditelusuri Kejagung atau justru memunculkan nama dan jaringan baru dalam pusaran perkara TPPU tersebut.
Satu hal yang pasti, kasus ini mulai bergerak dari sekadar pemeriksaan seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan menuju pertarungan pembuktian: dari mana aset itu berasal dan ke mana alirannya berujung.
