Jakarta, MI – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo pada Senin, 10 Agustus 2026, terkait dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid rokok elektrik atau vape saat siaran langsung di YouTube.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah video live Bigmo viral di media sosial dan memicu laporan dugaan eksploitasi anak untuk kepentingan promosi produk vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Bigmo akan dimintai klarifikasi sebagai pihak terlapor.
"Pihak terlapor ataupun pihak yang dilaporkan (Bigmo) dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin, 10 Agustus," ujar Budi Hermanto, Jumat (7/8/2026).
Sebelum memanggil Bigmo, penyidik telah lebih dulu meminta keterangan dari pelapor, orang tua anak yang muncul dalam siaran langsung tersebut, serta pihak perusahaan produsen liquid vape yang diduga bekerja sama dengan sang YouTuber.
Polisi kini masih mendalami dugaan pelibatan anak dalam aktivitas promosi tersebut, termasuk menelusuri kontrak kerja sama dan menganalisis barang bukti digital.
"Penyelidikan masih dilakukan pendalaman dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut serta menganalisa barang bukti digital dan dokumen terkait," kata Budi.
Kasus ini bermula dari siaran langsung Bigmo di YouTube yang memperlihatkan dirinya mendatangi sebuah penjual liquid rokok elektrik. Dalam tayangan yang kemudian viral, Bigmo terlihat mengajak beberapa anak yang berada di lokasi untuk masuk ke dalam frame kamera dan ikut mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Aksi tersebut menuai kritik publik karena dinilai melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap kasus tersebut.**
