BREAKINGNEWS

Kasus Febrie, Didesak Penyidikan Jangan Setengah Hati

Kasus Febrie, Didesak Penyidikan Jangan Setengah Hati
Febrie Adriansyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Rompi tahanan dan borgol yang dikenakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan sekadar simbol penahanan.

Di balik dua atribut tersebut, terselip ujian jauh lebih besar bagi Kejaksaan Agung: membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama, bahkan ketika yang berhadapan dengan proses hukum adalah mantan pejabat tinggi dari institusi itu sendiri.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penggunaan rompi tahanan dan borgol menunjukkan Febrie mulai diperlakukan layaknya tahanan lain. Namun, menurutnya, konsistensi tersebut jangan berhenti pada simbol.

Boyamin justru mendorong agar Febrie dipindahkan dari Rutan KPK ke rumah tahanan negara yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya Rutan Cipinang.

“Sudah di rompi dan diborgol, saya kira sudah mendapatkan perlakuan sama dengan tahanan lain, sudah tidak istimewa lagi,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/8/2026).

Menurut Boyamin, pemindahan itu penting bukan hanya dari aspek penahanan, tetapi juga untuk membangun perspektif bahwa Febrie kini berada dalam posisi yang sama dengan warga negara lainnya.

“Ini perlu untuk psikologisnya Pak Febrie. Dia rakyat biasa. Kemarin kan diperlakukan istimewa, nah ini perlu diperlakukan sebagai rakyat biasa dengan di Rutan Cipinang,” ujarnya.

Boyamin bahkan menilai Rutan KPK kurang tepat jika tujuan penahanan adalah menghilangkan kesan eksklusivitas. Sebab, sebagian besar penghuni Rutan KPK merupakan tersangka atau terdakwa perkara korupsi yang menurutnya berasal dari kalangan berada.

“Kalau di Rutan KPK itu hampir semua tahanan koruptor dan rata-rata orang kaya. Untuk membuat Pak Febrie kembali ke bumi karena kemarin pernah diistimewakan, ke Rutan Cipinang itu lebih baik,” katanya.

Bagi MAKI, ukuran keseriusan penanganan perkara Febrie bukan sekadar apakah mantan pejabat itu diborgol atau mengenakan rompi tahanan. Lebih dari itu, penyidik harus mampu membuka seluruh jejak perkara melalui penggeledahan, pemeriksaan, hingga pembuktian di persidangan.

Boyamin menyebut masih terdapat sejumlah lokasi yang perlu ditelusuri. Dari perkiraan 12 hingga 18 lokasi yang menurutnya perlu digeledah, baru sebagian yang telah disentuh penyidik.

Ia menyebut polisi baru melakukan penggeledahan di lima lokasi. Sementara Kejagung juga telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah di Jalan Radio dan lokasi di Bandung.

“Tempat-tempat lain yang belum, maka harus dilakukan penggeledahan-penggeledahan,” tegasnya.

Boyamin mengapresiasi kecepatan penyidik, tetapi mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan profesionalisme dan transparansi.

Proses tersebut, kata dia, harus berujung pada berkas perkara yang lengkap dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Selanjutnya kita berharap perkara ini bisa dituntaskan, bisa dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan. Itu penting,” ujarnya.

MAKI juga meminta penyidik mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan dari pihak Febrie. Setiap tindakan penyidikan harus memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu dipertanggungjawabkan di hadapan hakim.

“Penyidik juga harus siap-siap karena digugat praperadilan untuk memberikan argumen dan alasan-alasan di persidangan nanti,” kata Boyamin.

Menurutnya, MAKI akan terus mengawal proses tersebut. Jika ditemukan indikasi kelambanan atau ketidakbenaran dalam penanganan perkara, MAKI tidak menutup kemungkinan menempuh jalur praperadilan.

“Kita apresiasi penyidikan hari ini karena nyatanya cepat dan diborgol. Mudah-mudahan ini menjadikan proses hukum menjadi benar dan profesional. Saya akan tetap mengawal. Kalau ada yang lambat dan tidak benar, kita gugat praperadilan,” tandasnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf melihat perkara Febrie dari perspektif yang lebih besar. Menurutnya, kasus tersebut telah berubah menjadi ujian terbuka terhadap integritas Kejagung.

Pasalnya, proses hukum menyasar sosok yang pernah menduduki posisi strategis di institusi tersebut. Kondisi ini membuat objektivitas penanganan perkara menjadi sorotan publik.

“Memang agak sulit untuk obyektif karena masih satu korps. Kasus ini sudah menjadi kasus publik,” ujar Hudi.

Karena itu, Hudi menilai Kejagung tidak memiliki ruang untuk bermain-main. Perkara tersebut justru harus dijadikan momentum untuk menunjukkan bahwa kedekatan kelembagaan tidak boleh mengalahkan independensi penegakan hukum.

“Ini sebagai ujian bagi kejaksaan agar dapat bekerja profesional dan jujur. Jangan sampai di dalam pekerjaannya ada deal tertentu,” tegasnya.

Hudi menempatkan Tim 9 sebagai titik penting dalam ujian tersebut. Tim yang menjadi ujung tombak penanganan perkara dituntut bukan hanya bekerja sesuai prosedur, tetapi juga berani memastikan hukum tidak tunduk pada tekanan.

“Tim 9 sebagai ujung tombak harus menjadi tombak yang benar-benar tajam dalam penegakan hukum tanpa ada tekanan dari siapapun,” katanya.

Menurut Hudi, profesionalitas aparat penegak hukum justru terlihat ketika mereka menghadapi perkara sensitif yang menyentuh orang dari lingkungan sendiri. Di titik inilah integritas institusi diuji.

“Banyak negara di luar negeri yang merasa malu apabila bekerja tidak profesional dan merasa tersinggung apabila bekerja menerima suap,” ujarnya.

Perkara Febrie pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai nasib seorang mantan pejabat. Kasus ini mempertaruhkan persepsi publik terhadap kemampuan Kejagung menegakkan hukum secara objektif di lingkungan internalnya sendiri.

Rompi dan borgol dapat menjadi tanda bahwa perlakuan hukum mulai diseragamkan. Namun, bagi publik, pembuktian sesungguhnya baru dimulai setelah itu.

Apakah penggeledahan dilakukan secara menyeluruh? Apakah bukti-bukti dibuka secara transparan? Apakah penyidikan berjalan tanpa kompromi? Dan yang paling penting, apakah perkara tersebut benar-benar mampu dibawa hingga meja hijau?

Hudi berharap Tim 9 tidak kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mantan pimpinan dari korps yang sama.

“Saya berharap Tim 9 benar-benar dapat mengemban perintah UU dalam proses peradilan mantan pimpinannya itu,” katanya.

Dengan demikian, kasus Febrie kini menjadi cermin bagi Kejagung. Bukan sekadar untuk mengukur keberanian institusi menjerat mantan pejabatnya, tetapi untuk membuktikan satu hal yang jauh lebih fundamental: apakah hukum benar-benar tajam ketika masuk ke dalam rumah sendiri.

Sebab, bagi lembaga penegak hukum, ujian paling berat bukan ketika berhadapan dengan orang luar. Ujian sesungguhnya adalah ketika hukum harus ditegakkan terhadap orang yang pernah menjadi bagian dari kekuasaan itu sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus Febrie, Didesak Penyidikan Jangan Setengah Hati | Monitor Indonesia