Jakarta, MI — Perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai memasuki babak yang berbeda.
Setelah diperiksa dalam kondisi mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta proses hukum terhadap Febrie terus dijalankan secara konsisten tanpa perlakuan khusus.
Boyamin menilai penggunaan rompi tahanan dan borgol menunjukkan Febrie mulai diperlakukan sebagaimana tahanan lain. Namun, ia mendorong agar konsistensi tersebut dilanjutkan dengan memindahkan Febrie dari Rutan KPK ke rumah tahanan negara (Rutan) yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya Rutan Cipinang.
“Sudah di rompi dan diborgol, saya kira sudah mendapatkan perlakuan sama dengan tahanan lain, sudah tidak istimewa lagi,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, Rutan Cipinang justru dinilai lebih tepat dari sisi psikologis. Boyamin beralasan, Febrie perlu merasakan posisi sebagai warga biasa setelah sebelumnya dinilai memperoleh perlakuan istimewa ketika masih menjadi pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
“Ini perlu untuk psikologisnya Pak Febrie. Dia rakyat biasa. Kemarin kan diperlakukan istimewa, nah ini perlu diperlakukan sebagai rakyat biasa dengan di Rutan Cipinang,” ujarnya.
Boyamin juga menilai Rutan KPK bukan pilihan paling tepat untuk membangun perspektif tersebut karena mayoritas penghuninya merupakan tersangka atau terdakwa perkara korupsi yang berasal dari kalangan berada.
“Kalau di Rutan KPK itu hampir semua tahanan koruptor dan rata-rata orang kaya. Untuk membuat Pak Febrie kembali ke bumi karena kemarin pernah diistimewakan, ke Rutan Cipinang itu lebih baik,” katanya.
Tak hanya soal penahanan, MAKI meminta penyidik tidak mengendurkan langkah penggeledahan untuk membongkar perkara yang menjerat Febrie. Boyamin menyebut masih terdapat sejumlah lokasi yang menurutnya perlu ditelusuri.
Ia menyebut, dari perkiraan 12 hingga 18 lokasi yang perlu digeledah, baru sebagian yang telah disentuh penyidik. Polisi disebut baru melakukan penggeledahan di lima lokasi, sementara Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah di Jalan Radio dan lokasi di Bandung.
“Tempat-tempat lain yang belum, maka harus dilakukan penggeledahan-penggeledahan,” tegas Boyamin.
Bagi MAKI, kecepatan penyidik dalam menangani perkara tersebut patut diapresiasi. Namun, kecepatan itu harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, transparansi, dan pembuktian hukum yang kuat.
Boyamin berharap perkara Febrie tidak berhenti pada rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan. Ia mendesak penyidikan dituntaskan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Selanjutnya kita berharap perkara ini bisa dituntaskan, bisa dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan. Itu penting,” ujarnya.
Di sisi lain, Boyamin mengingatkan penyidik agar tidak lengah menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan dari pihak Febrie. Menurut dia, penyidik harus menyiapkan argumentasi serta dasar hukum yang kuat untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan penyidikan di hadapan hakim.
“Penyidik juga harus siap-siap karena digugat praperadilan untuk memberikan argumen dan alasan-alasan di persidangan nanti,” kata Boyamin.
Meski demikian, MAKI memberikan apresiasi kepada Tim 9 yang dinilai telah menunjukkan ketegasan dalam menerapkan prosedur terhadap Febrie, termasuk penggunaan rompi tahanan dan borgol.
Boyamin menegaskan MAKI akan tetap mengawal proses hukum tersebut. Jika dalam perjalanannya ditemukan indikasi kelambanan atau ketidakbenaran dalam penanganan perkara, MAKI membuka kemungkinan menempuh jalur praperadilan.
“Kita apresiasi penyidikan hari ini karena nyatanya cepat dan diborgol. Mudah-mudahan ini menjadikan proses hukum menjadi benar dan profesional. Saya akan tetap mengawal. Kalau ada yang lambat dan tidak benar, kita gugat praperadilan,” tandasnya.
