BREAKINGNEWS

PLN Diguncang Dugaan Korupsi Miliaran-Triliunan, Guru Besar UI Tagih Kejagung: Bongkar atau Hentikan, Jangan Digantung!

PLN Diguncang Dugaan Korupsi Miliaran-Triliunan, Guru Besar UI Tagih Kejagung: Bongkar atau Hentikan, Jangan Digantung!
Guru Besar Hukum Pidana UI Chudry Sitompul (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) kembali dipertanyakan.

Perkara dengan nilai fantastis, mulai dari Rp219 miliar hingga Rp2,25 triliun, disebut telah bergulir cukup lama namun belum seluruhnya memberikan kepastian hukum kepada publik.

Kondisi ini memantik pertanyaan serius: mengapa perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut begitu lama berputar di meja penegak hukum?

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, mendesak Kejaksaan Agung tidak membiarkan perkara-perkara tersebut menggantung tanpa ujung. Menurutnya, proses hukum harus memiliki batas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai ada kesan perkara hanya diparkir. Kalau alat bukti sudah cukup, harus ditindaklanjuti. Kalau belum cukup, penyidik harus menjelaskan apa yang menjadi kendala dan bagaimana perkembangan penanganannya,” ujar Chudry saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (7/8/2026).

Chudry menilai perkara yang menyangkut dugaan korupsi di tubuh BUMN tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. PLN merupakan perusahaan negara yang mengelola sektor strategis sehingga dugaan penyimpangan keuangan di dalamnya menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas.

“Jangan sampai perkara besar bertahun-tahun tidak jelas ujungnya. Ini menyangkut uang negara. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan membangun tanda tanya,” tegasnya.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun yang disebut telah disidik Kejaksaan Agung sejak 2022.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena nilai proyeknya sangat besar. Publik tentu mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan perkara itu memperoleh kepastian hukum.

Sorotan juga tertuju pada dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp477,35 miliar.

Bagi Chudry, besarnya nilai dugaan kerugian negara semestinya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan serius, transparan, dan tidak berlarut-larut.

“Semakin besar dugaan kerugian negara, semakin besar pula tanggung jawab aparat untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat hanya melihat perkara diumumkan, kemudian bertahun-tahun tidak tahu bagaimana ujungnya,” katanya.

Selain itu, sejumlah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PLN juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 2026.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menangani perkara lain di lingkungan PLN, termasuk dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar dan dugaan penyimpangan proyek jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar.

Rangkaian perkara tersebut membuat publik semakin berhak menuntut transparansi.

Chudry menegaskan, aparat penegak hukum harus berani menentukan arah setiap perkara. Jangan sampai proses penyelidikan atau penyidikan menjadi ruang tanpa batas waktu yang membuat kasus kehilangan momentum.

“Kalau memang ada tindak pidana dan alat buktinya cukup, tetapkan tersangka dan lanjutkan prosesnya. Kalau tidak cukup bukti, jangan menggantung perkara. Berikan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, perkara korupsi yang terlalu lama tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegas Chudry.

Karena itu, ia mendesak Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap seluruh perkara dugaan korupsi PLN yang masih berjalan, terutama perkara yang telah ditangani selama bertahun-tahun.

Kejagung, kata dia, harus menjawab secara terang apakah perkara-perkara tersebut masih membutuhkan pendalaman alat bukti, mengalami kendala penyidikan, atau memang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

“Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya. Penegakan hukum tidak boleh hanya terlihat keras di awal, lalu sunyi ketika perkara memasuki tahap yang menentukan,” katanya.

Chudry menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan perkara dugaan korupsi kehilangan kepastian.

“Kalau serius memberantas korupsi, tunjukkan dengan penyelesaian perkara. Jangan sampai ada kesan hukum hanya bergerak cepat pada perkara tertentu, sementara perkara lain justru berjalan sangat lambat,” pungkasnya.

Kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung. Publik menunggu apakah perkara-perkara dugaan korupsi PLN tersebut benar-benar akan dituntaskan atau kembali menjadi deretan kasus yang lama tersimpan tanpa kepastian.

Sebab, jika perkara bernilai triliunan rupiah saja bisa bertahun-tahun tanpa ujung yang jelas, pertanyaan publik menjadi semakin keras: siapa yang sebenarnya diuntungkan ketika sebuah perkara terlalu lama dibiarkan menggantung?

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

PLN Diguncang Dugaan Korupsi Miliaran-Triliunan, Guru Besar UI Tagih Kejagung: Bongkar atau Hentikan, Jangan Digantung! | Monitor Indonesia