Jakarta, MI - Mandeknya sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) kembali menempatkan Kejaksaan Agung dalam sorotan tajam. Di tengah pergantian pejabat dan mencuatnya perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, publik kini mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang mampu membuat perkara-perkara besar tersebut tak kunjung menemukan titik terang.
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (8/8/2026), menilai pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung seharusnya menjadi momentum untuk membongkar stagnasi penanganan perkara korupsi, bukan sekadar pergantian kursi dan struktur.
Menurut Fernando, Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa perubahan pejabat benar-benar membawa perubahan dalam pemberantasan korupsi.
“Pergantian pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung seharusnya membawa harapan dan semangat baru dalam penanganan kasus, terutama terkait dengan kasus korupsi,” ujar Fernando.
Namun, harapan tersebut menurutnya akan sia-sia apabila perkara-perkara besar yang sudah lama menjadi perhatian publik tetap berjalan lamban tanpa penjelasan yang memadai.
Fernando menilai kondisi itu semakin problematis setelah mencuatnya perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Perkara tersebut, kata dia, membuat publik semakin kritis melihat kinerja dan independensi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Lambannya penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung akan membuat tingkat kepercayaan publik semakin buruk pasca terbongkarnya kasus yang menjerat Febrie Adriansyah,” tegasnya.
Sorotan paling keras diarahkan pada sejumlah perkara PLN yang nilainya tidak kecil. Salah satunya dugaan korupsi pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN dengan nilai sekitar Rp2,25 triliun yang telah disidik sejak 2022.
Kemudian dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp477,35 miliar. Ada pula dugaan penyimpangan proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar serta dugaan penyimpangan jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar.
Besarnya nilai perkara tersebut membuat pertanyaan publik semakin sulit dihindari: mengapa perkara-perkara itu belum memberikan kepastian hukum yang tegas?
Di tengah kondisi tersebut, istilah “Tim 86” kembali menjadi bahan pertanyaan dan sorotan. Istilah itu selama ini digunakan sebagai istilah informal yang mengesankan adanya pihak tertentu yang mampu “mengamankan” suatu perkara. Namun, sampai ada bukti hukum, keberadaan dan keterlibatan pihak tertentu dalam apa yang disebut “Tim 86” tidak dapat dianggap sebagai fakta.
Justru karena itulah, menurut Fernando, Kejaksaan Agung harus berani menjawabnya secara terbuka.
“Terbongkarnya kasus Febrie Adriansyah semakin membuat publik curiga terhadap lambannya kasus yang ditangani oleh Kejaksaan karena ada deal-dealan untuk mengamankan seperti kasus PLN yang sudah merugikan negara triliunan rupiah,” katanya.
Pertanyaan mengenai “Tim 86” bukan sekadar soal istilah. Jika memang tidak ada pihak yang bermain di belakang layar untuk menghentikan atau memperlambat perkara, Kejaksaan Agung semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila seluruh proses hukum memang berjalan berdasarkan alat bukti, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengapa perkara-perkara tersebut membutuhkan waktu begitu panjang dan bagaimana status terakhir masing-masing perkara.
Fernando bahkan mempertanyakan jangan sampai muncul kesepakatan tertentu yang menyebabkan perkara-perkara PLN tidak dilanjutkan.
“Jangan-jangan sudah ada kesepakatan agar kasus pengadaan transmisi yang bernilai Rp2,25 triliun, pengadaan batu bara yang nilai kerugian negara mencapai Rp477,35 miliar, perubahan sistem tegangan PLTU Surabaya senilai Rp219 miliar, dan jasa konsultan hukum yang nilainya Rp13,5 miliar tidak diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi alarm keras bagi Kejaksaan Agung. Sebab, jika perkara besar berhenti tanpa penjelasan yang transparan, ruang kecurigaan akan semakin lebar. Pada titik itulah, isu “Tim 86” akan terus hidup sebagai pertanyaan publik.
Fernando mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin harus memberikan perhatian dan perintah khusus untuk penuntasan semua kasus, terutama kasus yang mendapatkan perhatian dari publik, terutama kasus PLN,” tegasnya.
Ia bahkan meminta Presiden memberikan batas waktu yang jelas kepada Jaksa Agung untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara-perkara strategis tersebut.
“Kalau memang ST Burhanuddin tidak sanggup, sebaiknya mengundurkan diri saja. Presiden Prabowo harus memberikan batas waktu kepada Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus yang mendapatkan perhatian dari publik. Kalau tidak mampu harus segera diganti,” katanya.
Fernando juga mendorong agar Presiden tidak menutup kemungkinan menunjuk figur dari luar institusi Kejaksaan apabila evaluasi menunjukkan perlunya pembenahan yang lebih fundamental.
Menurutnya, sosok tersebut harus memiliki keberanian, integritas dan tidak memiliki beban masa lalu yang dapat menghambat agenda bersih-bersih institusi penegak hukum.
“Patut diduga Kejaksaan Agung sudah tercemar dengan oknum-oknum seperti Febrie Adriansyah sehingga dibutuhkan sosok dari luar untuk melakukan bersih-bersih Kejaksaan,” ujarnya.
Fernando menegaskan, agenda pembenahan tidak boleh berhenti pada rotasi pejabat. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada perkara korupsi yang sengaja diperlambat, dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas, atau “dipetieskan”.
Dalam konteks perkara PLN, publik menunggu jawaban konkret Kejaksaan Agung. Apakah perkara tower transmisi Rp2,25 triliun akan dilanjutkan? Bagaimana perkembangan perkara batu bara dengan estimasi kerugian negara Rp477,35 miliar? Bagaimana nasib perkara PLTU Suralaya Rp219 miliar dan jasa konsultan hukum Rp13,5 miliar?
Dan yang tak kalah penting: jika “Tim 86” memang hanya istilah dan tidak pernah ada, siapa yang akan memastikan publik memperoleh kepastian hukum atas perkara-perkara tersebut?
Sebaliknya, jika ada pihak yang mencoba mengintervensi, memperlambat, atau mengamankan perkara, maka aparat penegak hukum harus berani membongkarnya.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak boleh tunduk pada kepentingan kelompok, jabatan, jaringan kekuasaan maupun kedekatan tertentu.
Pergantian pejabat tidak boleh menjadi kosmetik. Kejaksaan harus membuktikan bahwa era perkara “masuk angin” dan dugaan “86” bukan bagian dari wajah penegakan hukum di Indonesia.
Kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung dan Presiden Prabowo. Publik tidak membutuhkan janji baru. Publik membutuhkan perkara yang jelas statusnya, proses hukum yang transparan, dan keberanian menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
Jika tidak ada “Tim 86”, buktikan dengan membuka jalan bagi seluruh perkara PLN untuk diproses secara transparan. Jika ada yang mencoba bermain, bongkar dan tindak.
