BREAKINGNEWS

Bukan Sekadar Tender, Kejati Sultra Usut Dugaan Gratifikasi di Kontrak Alat Berat Antam-SJS

Bukan Sekadar Tender, Kejati Sultra Usut Dugaan Gratifikasi di Kontrak Alat Berat Antam-SJS
Kejati Sultra (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mulai menelaah laporan dugaan penyimpangan dalam kontrak kerja sama jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) Tahun 2021.

Laporan yang disampaikan Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra tersebut kini masuk ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra. Aduan itu menyoroti sejumlah dugaan persoalan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak yang nilainya perlu dibedah secara transparan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan laporan tersebut tengah ditangani untuk dilakukan penelaahan.

“Sedang ditelaah di Pidsus,” ujar Irwan Said saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Irwan, tim Pidsus akan terlebih dahulu memeriksa seluruh dokumen yang disampaikan pelapor. Hasil telaah tersebut akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahapan penanganan berikutnya.

“Diteliti dulu berkasnya untuk menentukan kelanjutan tahapannya,” katanya.

Laporan KPH Sultra bukan sekadar mempersoalkan proses administratif. Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, mengungkap adanya sejumlah dugaan serius dalam kontrak jasa penyewaan alat berat tersebut.

Di antaranya dugaan gratifikasi, penggelapan pajak, mark up, hingga klausul pengembalian atau pemusnahan dokumen.

Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra.

KPH Sultra meminta Kejati Sultra tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi membedah seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari perencanaan, tender, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, pembayaran, kewajiban perpajakan hingga penggunaan dan keberadaan dokumen kontrak.

“Jika seluruh dokumen memang menunjukkan proses yang bersih dan sesuai aturan, tentu hal itu harus dibuktikan secara terang. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum harus berani menindaklanjutinya,” demikian substansi desakan pelapor.

Sorotan ini menjadi penting karena PT Antam Tbk merupakan perusahaan BUMN. Setiap proses pengadaan yang berkaitan dengan perusahaan negara semestinya tidak hanya memenuhi prosedur internal, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi transparansi, kepatuhan, dan potensi kerugian negara.

Dalam RDP Komisi III DPRD Sultra, Region CSR Eksternal PT Antam UPBN Kolaka, Ruslan, sebelumnya membantah adanya persoalan dalam proses pengadaan.

Ia menyatakan seluruh proses pengadaan jasa di lingkungan PT Antam telah mengacu pada regulasi dan standar tata kelola perusahaan.

“Pada intinya kami ingin menyampaikan bahwa sudah sesuai prosedur dan sesuai ketentuan yang ada pada perusahaan, mulai dari lelang terbuka, sampai pada pemberian kesempatan terhadap perusahaan lainnya,” ujarnya.

Direktur Operasional PT SJS, H. Dira, juga menyampaikan bantahan serupa. Ia mengklaim perusahaan mengikuti seluruh tahapan tender sesuai aturan yang berlaku.

“Memang betul, kita melakukan lelang sesuai prosedur, mulai kami memasukkan dokumen dan sampai pada penetapan dan itu sesuai arahan dan instruksi dari PT Antam,” katanya.

Namun, klaim bahwa proses telah sesuai prosedur kini berhadapan dengan laporan dugaan penyimpangan yang tengah ditelaah Pidsus Kejati Sultra.

Di titik inilah kejaksaan dituntut tidak sekadar memeriksa kelengkapan berkas, tetapi menguji seluruh fakta di balik kontrak tersebut.

Jika benar tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan Kejati Sultra semestinya mampu memberikan kepastian dan membersihkan seluruh tudingan. Namun apabila ditemukan indikasi gratifikasi, mark up, manipulasi kewajiban pajak atau penyimpangan lain, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Publik kini menunggu seberapa jauh Kejati Sultra membedah kontrak Antam-SJS tersebut dan apakah penelaahan itu akan membuka indikasi tindak pidana korupsi yang lebih luas.

Sebab, persoalan pengadaan bukan hanya soal apakah tender digelar atau dokumen dinyatakan lengkap. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada permainan di balik proses tersebut dan tidak ada keuntungan ilegal yang menggerogoti kepentingan perusahaan negara.

Kejati Sultra kini memegang bola. Penelaahan Pidsus akan menjadi pintu awal untuk menjawab apakah dugaan yang dilaporkan KPH Sultra hanya sebatas persoalan administratif atau justru menyimpan persoalan pidana yang layak diusut lebih dalam.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Bukan Sekadar Tender, Kejati Sultra Usut Dugaan Gratifikasi di Kontrak Alat Berat Antam-SJS | Monitor Indonesia