BREAKINGNEWS

Berkas Perkara PT Dana Syariah Lengkap, Polri Sita Aset Rp425 Miliar

Berkas Perkara PT Dana Syariah Lengkap, Polri Sita Aset Rp425 Miliar
Berkas Perkara PT Dana Syariah Lengkap, Polri Sita Aset Rp425 Miliar

Jakarta, MI – Penanganan dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Bareskrim Polri memastikan salah satu berkas perkara dengan tersangka mantan Direktur PT DSI berinisial AS telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera memasuki tahap penuntutan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka AS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan kelengkapan berkas tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap AS dan beralih ke tahap penuntutan.

"Perkembangan terbaru menunjukkan berkas perkara kedua dengan tersangka AS, eks Direktur PT DSI, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu, 5 Agustus 2026," kata Ade Safri, Sabtu (8/8/2026).

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Polisi menyebut dugaan fraud di tubuh PT DSI berlangsung dalam rentang 2018 hingga 2025 dengan pola penghimpunan dana masyarakat yang diduga menggunakan proyek-proyek fiktif.

Dalam skema tersebut, data borrower yang sudah ada disebut dimanfaatkan untuk meyakinkan dan menghimpun dana masyarakat. Penyidik kemudian memecah penanganan perkara menjadi empat berkas terpisah.

"Proses pemberkasan dilakukan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi," ujar Ade Safri.

Berkas pertama menyeret tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa pada Juni 2026.

Sementara berkas kedua yang menjerat AS kini telah masuk tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan lima orang ahli. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Salah satu aset yang disita dalam penyidikan terhadap AS berupa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung. Total nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.

Dua bidang tanah dan bangunan itu masing-masing memiliki luas 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi serta tercatat atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.

Secara keseluruhan, Polri sebelumnya telah melakukan penyitaan aset dalam perkara PT DSI dengan nilai mencapai sekitar Rp425 miliar.

Besarnya nilai aset yang disita menunjukkan penyidikan tidak hanya diarahkan untuk menjerat para tersangka, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Dengan berkas perkara AS yang telah dinyatakan P21, proses hukum kini bergeser ke meja jaksa. Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan konstruksi dakwaan dan pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat dalam skema fraud PT Dana Syariah Indonesia.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Berkas Perkara PT Dana Syariah Lengkap, Polri Sita Aset Rp425 Miliar | Monitor Indonesia