BREAKINGNEWS

Banyak Kasus Korupsi PLN Mandek di Kejaksaan, Aktivis: Jangan Biarkan Publik Terjebak Spekulasi

Banyak Kasus Korupsi PLN Mandek di Kejaksaan, Aktivis: Jangan Biarkan Publik Terjebak Spekulasi
Kantor Pusat PLN (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) oleh Kejaksaan Agung kembali menuai sorotan tajam.

Sejumlah perkara telah bergulir bertahun-tahun, namun publik dinilai belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penanganannya.

Mulai dari dugaan korupsi proyek pengadaan tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara Rp477,35 miliar, hingga sejumlah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PLN yang dilaporkan pada 2026, masih menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut semakin menguat karena proses hukum terhadap sejumlah perkara dinilai berjalan lamban. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan negara.

Aktivis antikorupsi Wihelmus Kamis kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (8/8/2026), menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara tidak boleh langsung ditarik sebagai bukti adanya intervensi, barter perkara, maupun keberadaan kelompok tertentu dalam proses penegakan hukum.

Namun, menurutnya, lambannya proses hukum juga tidak boleh dibiarkan menjadi sesuatu yang dianggap normal.

“Menurut hemat saya, persoalan ini mesti ditempatkan dalam kerangka berpikir negara hukum, bukan semata-mata opini atau dugaan. Lambannya penanganan perkara korupsi memang tidak serta-merta membuktikan adanya intervensi, barter perkara, atau kelompok tertentu di balik proses penegakan hukum,” ujar Wihelmus.

Ia menekankan bahwa setiap tudingan serius harus ditopang bukti yang sah. Sebab, proses hukum tidak boleh dibangun berdasarkan prasangka.

“Setiap dugaan demikian mesti didasarkan pada bukti yang sah, karena hukum tidak dibangun di atas prasangka,” tegasnya.

Meski demikian, Wihelmus mengingatkan bahwa prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurutnya, Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Prinsip kepastian hukum tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan tersangka, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bahwa dugaan tindak pidana korupsi diproses secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Apabila suatu perkara telah bertahun-tahun berada pada tahap penyidikan tanpa perkembangan yang jelas, publik berhak meminta penjelasan,” katanya.

Wihelmus menegaskan, tuntutan transparansi bukan berarti masyarakat meminta aparat penegak hukum membuka seluruh materi penyidikan. Yang dituntut adalah kejelasan mengenai status dan perkembangan perkara.

“Transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan, melainkan memberikan kepastian mengenai status perkara agar ruang spekulasi tidak semakin melebar,” ujarnya.

Dalam konteks sejumlah perkara PLN yang masih menjadi sorotan, desakan tersebut menjadi penting. Sebab, perkara yang menyangkut perusahaan milik negara bukan sekadar persoalan internal korporasi, tetapi berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan kepentingan publik.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun yang disebut telah disidik Kejaksaan Agung sejak 2022. Selain itu, terdapat dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara Rp477,35 miliar.

Di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejumlah perkara di lingkungan PLN juga masih menjadi perhatian, antara lain dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar serta dugaan penyimpangan proyek jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar.

Rentetan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik: mengapa perkara-perkara yang menyangkut perusahaan negara tersebut tidak kunjung memberikan titik terang yang tegas?

Di tengah kondisi itu, muncul pula istilah “Tim 86” yang dikaitkan dengan dugaan adanya kelompok tertentu di lingkungan Kejaksaan Agung yang disebut-sebut mampu memengaruhi arah penanganan perkara.

Namun Wihelmus mengingatkan agar istilah tersebut tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

“Karena itu, saya berpandangan bahwa kritik terhadap lambannya penegakan hukum adalah bagian dari kontrol publik yang sah. Namun dugaan mengenai adanya ‘Tim 86’ atau mafia perkara harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.

Menurutnya, justru ketidakjelasan perkembangan perkara dalam waktu panjang dapat membuka ruang bagi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Karena itu, Kejaksaan Agung dinilai perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai status perkara-perkara dugaan korupsi PLN yang masih berjalan. Bukan dengan membuka materi penyidikan, tetapi dengan menjelaskan apakah perkara masih dalam penyelidikan, telah masuk penyidikan, dihentikan, dilimpahkan, atau masih menunggu langkah hukum berikutnya.

“Pada akhirnya kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya dapat dipelihara apabila dua prinsip berjalan beriringan: proses hukum yang transparan dan penilaian yang selalu bertumpu pada bukti,” pungkas Wihelmus.

Sorotan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung. Jika perkara-perkara dugaan korupsi di tubuh PLN memang masih berjalan, publik membutuhkan bukti berupa perkembangan penanganan, bukan sekadar diamnya proses hukum.

Sebab, semakin lama perkara dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan publik untuk tumbuh. Dan dalam pemberantasan korupsi, ketidakjelasan yang berkepanjangan bukanlah kondisi yang sehat bagi tegaknya kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Banyak Kasus Korupsi PLN Mandek di Kejaksaan, Aktivis: Jangan Biarkan Publik Terjebak Spekulasi | Monitor Indonesia