BREAKINGNEWS

Korupsi PLN Tak Kunjung Tuntas, Pakar Usakti Bongkar Lemahnya Pengawasan Kejagung

Korupsi PLN Tak Kunjung Tuntas, Pakar Usakti Bongkar Lemahnya Pengawasan Kejagung
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) oleh Kejaksaan Agung kembali menuai sorotan keras.

Perkara yang menyangkut pengelolaan uang negara tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan perkembangan, apalagi ketika proses hukumnya telah berlangsung bertahun-tahun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa perkara-perkara tersebut harus dituntaskan dan perkembangan penanganannya wajib disampaikan kepada publik.

“Kasus-kasus itu harus diselesaikan oleh PLN, minimal ada laporan perkembangan kasusnya sebelum sampai ke pengadilan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Fickar, keterbukaan tersebut bukan sekadar tuntutan media atau kelompok masyarakat sipil. Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perkara yang berkaitan dengan uang negara ditangani aparat penegak hukum.

“Ini bagian dari hak masyarakat sebagai stakeholder pembayaran pajak yang digunakan sebagai pembiayaan penyelenggaraan negara, termasuk juga operasional BUMN-BUMN seperti PLN,” tegasnya.

Karena itu, Fickar menilai tidak semestinya perkara dugaan korupsi yang menyangkut badan usaha milik negara berjalan dalam ruang gelap tanpa penjelasan yang memadai. Kejaksaan sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara juga memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.

“Di samping itu juga menjadi hak publik atas informasi kinerja kejaksaan secara periodik yang juga dibiayai oleh uang rakyat dari pajak atau pungutan-pungutan lain oleh negara,” ujarnya.

Sorotan ini menjadi semakin relevan ketika sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PLN diketahui telah lama bergulir tanpa kepastian yang jelas.

Salah satunya adalah dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai sekitar Rp2,25 triliun yang telah disidik Kejaksaan Agung sejak 2022. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus besar yang terus dipantau publik karena menyangkut proyek strategis dan nilai anggaran yang tidak kecil.

Selain itu, terdapat dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp477,35 miliar. Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena sektor batu bara memiliki posisi penting dalam rantai pasok energi PLN.

Belum lagi sejumlah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PLN yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 2026.

Di wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejumlah perkara di lingkungan PLN juga masih menjadi perhatian, antara lain dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai sekitar Rp219 miliar serta dugaan penyimpangan proyek jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar.

Deretan perkara tersebut memunculkan pertanyaan serius: mengapa penanganan kasus-kasus yang menyangkut BUMN dan uang negara terkesan berjalan lamban? Apakah seluruh perkara benar-benar diproses secara profesional hingga tuntas, atau justru ada persoalan internal yang membuat sebagian perkara kehilangan momentum penegakan hukum?

Di tengah pertanyaan tersebut, muncul pula istilah “Tim 86” yang beredar di ruang publik dan dikaitkan dengan dugaan adanya kelompok tertentu di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, sampai terdapat bukti dan keterangan resmi, keberadaan maupun peran “Tim 86” tersebut tetap harus diperlakukan sebagai dugaan yang membutuhkan pembuktian.

Yang jelas, menurut Fickar, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika proses penegakan hukum atas dugaan korupsi menggunakan uang negara berjalan tanpa kepastian.

Ia bahkan mengimbau masyarakat, khususnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan institusi kemasyarakatan lainnya, untuk tidak pasif mengawasi kinerja Kejaksaan.

“Demikian juga diimbau kepada masyarakat, khususnya LSM-LSM atau institusi kemasyarakatan lain untuk mengawasi kinerja kejaksaan sebagai lembaga yang melayani masyarakat,” katanya.

Fickar menilai ruang hukum bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan tidak boleh dianggap sebagai ancaman terhadap aparat penegak hukum. Justru mekanisme tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap lembaga negara.

“Bahkan dalam konteks kasus korupsi PLN misalnya, masyarakat, in casu LSM, punya legal standing (kedudukan hukum) untuk menggugat atau mempraperadilankan atau upaya hukum lainnya dalam kedudukannya sebagai konsumen,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi alarm keras bagi Kejaksaan Agung. Penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh BUMN tidak cukup hanya dengan menyatakan perkara masih dalam proses. Publik membutuhkan penjelasan konkret: sudah sejauh mana penyidikan berjalan, siapa yang telah diperiksa, apa hasil pengumpulan alat bukti, berapa potensi kerugian negara, dan kapan perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Jika perkara memang tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka alasan hukumnya. Jika bukti dinilai cukup untuk dibawa ke pengadilan, jangan biarkan proses berlarut-larut tanpa kepastian.

Sebab, semakin lama perkara korupsi dibiarkan menggantung, semakin besar pula ruang bagi munculnya kecurigaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.

Pertanyaan tentang “siapa Tim 86” pada akhirnya bukan sekadar soal nama atau kelompok. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah ada pihak-pihak tertentu yang mampu membuat perkara dugaan korupsi di lingkungan PLN mandek tanpa pertanggungjawaban yang jelas?

Kejaksaan Agung harus menjawabnya dengan kinerja dan keterbukaan, bukan sekadar pernyataan normatif.

Sebab uang yang dipertaruhkan adalah uang negara, sementara publik yang membiayai negara berhak mengetahui ke mana arah seluruh proses penegakan hukum tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Korupsi PLN Tak Kunjung Tuntas, Pakar Usakti Bongkar Lemahnya Pengawasan Kejagung | Monitor Indonesia