Jakarta, MI — Mabes Polri belum menghentikan pemeriksaan terhadap dua pejabat utama Polresta Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir masih menjalani pemeriksaan intensif Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik dan prosedur.
Keduanya telah diperiksa sejak Rabu (5/8/2026). Hingga Jumat (7/8/2026), proses pemeriksaan masih berlangsung dan Polri belum mengungkap secara rinci materi maupun konstruksi dugaan pelanggaran yang diperiksa.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menegaskan pemeriksaan terhadap kedua perwira tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan setiap personel mematuhi aturan yang berlaku.
"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Jhonny dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026).
Polri memilih tidak membuka seluruh detail pemeriksaan ke publik sebelum proses berjalan lebih jauh. Langkah tersebut, menurut Jhonny, dilakukan agar penanganan perkara tetap objektif dan tidak menimbulkan spekulasi.
"Polri akan memberikan penjelasan pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dan tidak berspekulasi," ujarnya.
Di tengah pemeriksaan tersebut, roda organisasi Polresta Banda Aceh tetap harus berjalan. Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan telah menunjuk Kabid TIK Kombes Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu selama Kapolresta menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh kini menjadi perhatian karena menyangkut dua pejabat kepolisian yang memiliki posisi strategis di tingkat kewilayahan.
Namun, sampai saat ini Polri belum menyatakan adanya pelanggaran yang terbukti. Status keduanya masih dalam proses pemeriksaan Propam dan keputusan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pendalaman internal.
Polri menegaskan perkembangan pemeriksaan akan disampaikan kepada publik pada waktu yang dinilai tepat.**
