Jakarta, MI - Rompi tahanan dan borgol yang kini melekat pada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan sekadar tanda bahwa status hukumnya berubah.
Lebih dari itu, dua atribut tersebut menjadi simbol ujian besar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung): apakah hukum benar-benar mampu ditegakkan tanpa mengenal batas korps.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penggunaan rompi tahanan dan borgol menunjukkan Febrie mulai diperlakukan seperti tahanan lainnya. Namun, ia mengingatkan, kesetaraan perlakuan hukum tidak boleh berhenti pada simbol.
Boyamin bahkan mendorong agar Febrie dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke rutan yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya Rutan Cipinang.
“Sudah di rompi dan diborgol, saya kira sudah mendapatkan perlakuan sama dengan tahanan lain, sudah tidak istimewa lagi,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (8/8/2026).
Menurut dia, pemindahan tersebut penting untuk menghilangkan kesan eksklusivitas terhadap Febrie yang sebelumnya pernah menjadi pejabat tinggi di lingkungan Kejagung.
“Ini perlu untuk psikologisnya Pak Febrie. Dia rakyat biasa. Kemarin kan diperlakukan istimewa, nah ini perlu diperlakukan sebagai rakyat biasa dengan di Rutan Cipinang,” ujarnya.
Boyamin juga menilai Rutan KPK belum tentu menjadi tempat yang tepat jika tujuan utamanya adalah menghapus kesan perlakuan khusus.
“Kalau di Rutan KPK itu hampir semua tahanan koruptor dan rata-rata orang kaya. Untuk membuat Pak Febrie kembali ke bumi karena kemarin pernah diistimewakan, ke Rutan Cipinang itu lebih baik,” katanya.
Borgol Bukan Ukuran Akhir
Bagi MAKI, ukuran keseriusan penyidikan perkara Febrie tidak dapat berhenti pada apakah mantan pejabat itu diborgol atau mengenakan rompi tahanan.
Justru setelah penahanan dilakukan, pertanyaan yang lebih besar muncul: seberapa jauh penyidik berani membongkar perkara tersebut?
Boyamin menyebut masih ada sejumlah lokasi yang menurutnya perlu ditelusuri. Dari perkiraan 12 hingga 18 lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara, baru sebagian yang telah digeledah.
Ia menyebut polisi telah melakukan penggeledahan di lima lokasi. Sementara Kejagung juga telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah di Jalan Radio dan lokasi di Bandung.
“Tempat-tempat lain yang belum, maka harus dilakukan penggeledahan-penggeledahan,” tegas Boyamin.
MAKI mengapresiasi langkah cepat penyidik. Namun, kecepatan tersebut, kata Boyamin, harus berjalan beriringan dengan profesionalitas dan transparansi.
Sebab, ujung dari penyidikan bukanlah konferensi pers atau penampakan borgol. Ukuran akhirnya adalah apakah perkara mampu dibuktikan secara hukum dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Selanjutnya kita berharap perkara ini bisa dituntaskan, bisa dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan. Itu penting,” ujarnya.
MAKI juga mengingatkan penyidik agar menyiapkan seluruh dasar hukum dalam menghadapi kemungkinan gugatan praperadilan dari pihak Febrie.
“Penyidik juga harus siap-siap karena digugat praperadilan untuk memberikan argumen dan alasan-alasan di persidangan nanti,” kata Boyamin.
Ia menegaskan MAKI akan terus mengawasi proses tersebut. Jika ditemukan indikasi penyidikan berjalan lamban atau tidak sesuai aturan, MAKI membuka kemungkinan menempuh jalur praperadilan.
“Kita apresiasi penyidikan hari ini karena nyatanya cepat dan diborgol. Mudah-mudahan ini menjadikan proses hukum menjadi benar dan profesional. Saya akan tetap mengawal. Kalau ada yang lambat dan tidak benar, kita gugat praperadilan,” tandasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf melihat perkara Febrie bukan lagi sekadar perkara pidana yang menjerat seorang mantan pejabat.
Kasus tersebut, menurut Hudi, telah berkembang menjadi ujian terbuka bagi integritas Kejagung. Sebab, sosok yang diproses hukum merupakan bagian dari lingkungan internal institusi yang kini menangani perkara tersebut.
“Memang agak sulit untuk obyektif karena masih satu korps. Kasus ini sudah menjadi kasus publik,” ujar Hudi.
Situasi tersebut membuat Kejagung tidak memiliki banyak ruang untuk melakukan kesalahan. Sebaliknya, perkara Febrie justru harus menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa hubungan kelembagaan tidak boleh mengalahkan independensi penegakan hukum.
“Ini sebagai ujian bagi kejaksaan agar dapat bekerja profesional dan jujur. Jangan sampai di dalam pekerjaannya ada deal tertentu,” tegasnya.
Hudi menyoroti posisi Tim 9 yang menjadi ujung tombak penanganan perkara. Tim tersebut dituntut tidak hanya bekerja berdasarkan prosedur, tetapi juga menunjukkan keberanian ketika berhadapan dengan sosok yang pernah berada di lingkungan kekuasaan mereka sendiri.
“Tim 9 sebagai ujung tombak harus menjadi tombak yang benar-benar tajam dalam penegakan hukum tanpa ada tekanan dari siapapun,” katanya.
Di titik inilah perkara Febrie menjadi jauh lebih besar daripada sekadar soal penahanan.
Rompi dan borgol memang bisa menjadi tanda bahwa perlakuan hukum mulai diseragamkan. Tetapi publik membutuhkan pembuktian yang lebih jauh.
Apakah seluruh lokasi yang relevan akan digeledah? Apakah aliran dan asal-usul aset akan ditelusuri secara tuntas? Apakah seluruh pihak yang mengetahui perkara akan diperiksa? Apakah bukti dibuka secara transparan? Dan yang paling penting, apakah perkara tersebut mampu bertahan ketika diuji di pengadilan?
Pertanyaan-pertanyaan itu yang kini menjadi taruhan.
Hudi menilai profesionalitas aparat penegak hukum justru terlihat ketika mereka menangani perkara yang menyentuh lingkungan sendiri. Integritas institusi tidak diuji ketika berhadapan dengan orang luar, melainkan ketika hukum harus diarahkan kepada orang yang pernah berada di dalam lingkaran kekuasaan.
“Saya berharap Tim 9 benar-benar dapat mengemban perintah UU dalam proses peradilan mantan pimpinannya itu,” katanya.
Karena itu, perkara Febrie kini menjadi cermin bagi Kejagung. Bukan semata-mata untuk melihat apakah lembaga tersebut berani memborgol mantan pejabatnya, melainkan apakah mereka mampu membawa perkara itu sampai ke titik pembuktian tanpa kompromi.
Sebab, hukum paling mudah terlihat tajam ketika berhadapan dengan orang lain. Ujian sesungguhnya adalah ketika hukum harus ditegakkan di dalam rumah sendiri.
