Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015–2020 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka sekaligus menahan mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Yang membuat perkara ini menohok bukan semata nilai kontraknya yang mencapai Rp263 miliar, melainkan dugaan rekayasa agen asuransi yang digunakan untuk mengalirkan komisi. KPK menduga skema tersebut dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan kesan seolah-olah pekerjaan keagenan benar-benar dilakukan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Taufik Husein, diduga menjadi aktor utama dalam skema tersebut.
Dalam perkara ini, Jasindo memberikan jaminan Asuransi Marine Hull untuk rangka dan isi kapal Pelni. Perlindungan tersebut mencakup sejumlah risiko, antara lain kapal tenggelam, terbalik, hingga terbakar.
Namun, di balik kontrak bernilai ratusan miliar rupiah itu, KPK menduga terdapat permainan pada pembayaran komisi agen.
Untung diduga merekayasa pengadaan jasa asuransi dengan menggunakan tiga perusahaan yang disebut KPK sebagai perusahaan fiktif, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Ketiganya diduga hanya dipakai sebagai kendaraan untuk menampung aliran dana komisi. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut disebut tidak pernah melakukan pekerjaan keagenan dalam pengadaan asuransi perkapalan yang menjadi objek kontrak.
Modus yang dibongkar KPK memperlihatkan bagaimana kontrak asuransi bernilai besar diduga dimanfaatkan untuk membuka jalur aliran uang.
Skemanya diduga berupa pengembalian dana atau kickback. Para pelaku disebut memanfaatkan celah dalam regulasi internal perusahaan BUMN untuk membuat pembayaran komisi tampak memenuhi prosedur administratif.
Dengan cara tersebut, dana dapat mengalir melalui perusahaan yang secara formal tercatat dalam proses pengadaan, meski tidak menjalankan fungsi keagenan sebagaimana mestinya.
KPK kini masih menghitung secara rinci nilai kerugian negara. Namun, lembaga antirasuah menyebut kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Penahanan terhadap empat tersangka menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya membidik dugaan penyimpangan dalam kontrak asuransi, tetapi juga menelusuri bagaimana skema perusahaan fiktif digunakan untuk mengamankan aliran komisi.
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan serius mengenai pengawasan internal BUMN. Sebab, ketika perusahaan yang tidak melakukan pekerjaan dapat digunakan sebagai jalur pembayaran komisi, celah pengadaan bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Kini, tugas KPK adalah membuktikan siapa saja yang menikmati aliran uang tersebut, bagaimana uang itu dikembalikan, serta seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dari skema komisi asuransi perkapalan tersebut.
