Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai belum boleh berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung mengembangkan perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penyidik harus membongkar jejaring perkara, termasuk menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dan pihak yang kemungkinan menikmati hasil kejahatan.
Desakan itu disampaikan Yudi dalam diskusi Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia atau Indonesia Youth Congress bertajuk “Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?” di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Yudi menilai besarnya aset yang ditemukan penyidik menjadi alasan kuat agar perkara tidak ditangani secara parsial.
Penyidik sebelumnya menemukan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp500 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, turut ditemukan emas batangan dengan berat sekitar 74 kilogram.
Bagi Yudi, temuan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai barang bukti, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk mengurai konstruksi perkara secara lebih luas.
“Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang, karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses,” kata Yudi dikutip Sabtu (8/8/2026).
Karena itu, ia meminta penyidik tidak berhenti pada aktor yang berada di permukaan. Pengembangan perkara harus dilakukan ke berbagai arah, baik ke atas, ke bawah maupun ke samping.
Artinya, siapa pun yang diduga terlibat harus ditelusuri tanpa melihat jabatan, posisi maupun latar belakangnya.
“Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya,” ujarnya.
Yudi juga menyinggung langkah salah satu tersangka, FA, yang mengajukan gugatan praperadilan. Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin hukum.
Namun, praperadilan tidak semestinya menjadi alasan bagi penyidik untuk mengendurkan pengusutan.
Penyidik, kata Yudi, tetap harus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Proses hukum harus berjalan beriringan dengan upaya memastikan konstruksi perkara benar-benar terang.
“Bagi saya, kasus ini masih berkembang. Apalagi baru proses penyidikan walaupun sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Ini masih jauh dari cukup,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa penanganan perkara Febrie masih memiliki ruang besar untuk dikembangkan. Terlebih, nilai aset yang ditemukan tergolong sangat besar dan membuka pertanyaan mengenai asal-usul, aliran, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aset tersebut.
Yudi menilai pengawasan publik menjadi bagian penting dalam memastikan penyidikan berjalan objektif, profesional dan tidak tebang pilih.
Menurut dia, forum diskusi, seminar dan berbagai ruang partisipasi publik dapat menjadi instrumen untuk mendorong keterbukaan informasi sekaligus mengawal penegakan hukum hingga perkara tersebut benar-benar terang.
“Pengembangan ke atas, ke bawah, dan ke samping” menjadi penting agar penyidikan tidak sekadar menghasilkan tersangka, tetapi mampu mengungkap keseluruhan jejaring perkara.
Diskusi tersebut menghadirkan ahli TPPU Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.
Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi hingga masyarakat umum.
Pesan yang mengemuka jelas: temuan uang lebih dari Rp500 miliar dan emas 74 kilogram tidak boleh berhenti sebagai daftar barang bukti. Dari sana, penyidik dituntut menarik benang merah untuk menemukan asal-usul aset, aliran uang, aktor yang terlibat, hingga siapa yang diduga menikmati keuntungan.
