Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menunjukkan sikap tegas terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kakak kandung Hary Tanoesoedibjo, yang tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).
KPK bahkan membuka opsi langkah paksa jika Rudy Tanoe kembali mengabaikan panggilan penyidik. Sikap tersebut menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah tidak ingin proses penyidikan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar terus tersandera oleh ketidakhadiran tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya apabila pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.
“Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Jumat (7/8/2026).
Rudy Tanoe tercatat telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia sebelumnya absen pada 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan kembali tidak hadir pada 6 Agustus 2026.
Kondisi ini membuat KPK mengingatkan agar proses hukum tidak terus diperlambat dengan alasan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” tegas Budi.
KPK juga meminta Rudy Tanoe bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
Sikap KPK tersebut menjadi penting karena Rudy Tanoe bukan sekadar saksi dalam perkara ini. Ia telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial periode 2020–2021.
Perkara ini diumumkan KPK pada 19 Agustus 2025. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lainnya adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker.
Sementara dua korporasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics.
Rudy Tanoe sendiri diketahui menjabat Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.
Kini sorotan mengarah kepada langkah KPK berikutnya. Tiga kali mangkir tentu bukan persoalan sepele ketika perkara yang ditangani menyangkut dugaan korupsi bansos dan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Jika kembali dipanggil dan tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, opsi jemput paksa yang mulai dipertimbangkan KPK berpotensi menjadi babak baru dalam perkara tersebut.
KPK sendiri menegaskan proses penyidikan tidak boleh tersandera oleh penjadwalan pemeriksaan yang berulang. Publik kini menunggu apakah lembaga antirasuah akan benar-benar menggunakan kewenangan hukumnya secara tegas atau kembali memberikan ruang penundaan.
Sebab, dalam perkara dugaan korupsi yang menyangkut dana bantuan untuk masyarakat penerima manfaat, setiap upaya yang berpotensi memperlambat proses hukum patut mendapat perhatian serius.
KPK dituntut memastikan perkara ini berjalan terang, tuntas, dan tidak berhenti hanya karena tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
