Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kasus ini dinilai harus dibongkar sampai ke jaringan dan aktor yang diduga berada di balik aliran uang maupun aset hasil tindak pidana.
Penetapan Febrie Adriansyah bersama pengacara Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka dinilai baru membuka pintu menuju pengungkapan perkara yang lebih besar.
Dosen Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mendesak penyidik Kejagung mengembangkan perkara secara agresif dengan menelusuri seluruh fakta, transaksi, hubungan hukum, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Menurut Reza, penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Jika dari pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik harus berani menariknya ke dalam pusaran penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya,” kata Reza kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Sorotan publik terhadap perkara ini semakin kuat karena kasus tersebut menyangkut mantan pejabat tinggi penegakan hukum. Karena itu, Reza menilai penyidik harus bekerja transparan, profesional, dan tidak memberikan ruang bagi intervensi maupun kompromi di luar koridor hukum.
“Nama-nama yang diduga terlibat saya meyakini akan muncul dalam proses pengembangan perkara,” tegasnya.
Reza juga menyoroti dinamika hukum yang mengiringi perkara tersebut, termasuk mundurnya pengacara Hotman Paris dari pendampingan.
Meski alasan yang disampaikan berkaitan dengan kondisi kesehatan, menurut Reza, perkembangan tersebut ikut memunculkan berbagai spekulasi di tengah perhatian publik yang sangat besar terhadap kasus Febrie.
“Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini,” ujarnya.
Namun, Reza mengingatkan agar dinamika tersebut tidak menggeser fokus utama penyidikan. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah membongkar dugaan aliran dana dan aset serta mengidentifikasi siapa saja yang memperoleh manfaat atau diduga berperan dalam rangkaian tindak pidana.
Ia juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti bahwa badan usaha digunakan sebagai sarana atau memiliki keterlibatan dalam tindak pidana.
“Pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada orang perseorangan. Dalam kondisi tertentu, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Menurut Reza, apabila bukti mengarah
pada keterlibatan korporasi, penyidik harus menelusuri struktur pengambilan keputusan, peran direksi, hubungan bisnis, transaksi keuangan, hingga pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana.
“Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi,” katanya.
Ia menegaskan, perkara ini harus dikawal agar tidak berubah menjadi sekadar penetapan tersangka tanpa pengungkapan jaringan. Jangan sampai penyidikan berhenti pada pelaku yang berada di permukaan sementara pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati hasil kejahatan justru tidak tersentuh.
“Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini,” tegas Reza.
Keterangan Febrie Adriansyah sendiri juga dinilai dapat menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Setiap informasi yang muncul dalam pemeriksaan harus diuji dan dikonfrontasikan dengan alat bukti lain untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau ada keterangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu harus didalami. Penyidik harus melihat perkara secara utuh, bukan secara parsial,” ujarnya.
Reza juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih perkara tertentu apabila persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK terpenuhi.
“Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penyidik disebut menemukan aset dan uang dalam jumlah besar yang menjadi bagian dari materi penyidikan, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang disebut mencapai Rp543 miliar di kawasan Sentul.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan pencucian uang tersebut.
Kini pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang telah menjadi tersangka, tetapi sejauh mana Kejagung mampu membongkar jaringan, menelusuri aliran dana, mengejar aset, serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau berperan dalam rangkaian perkara tersebut.
Publik menunggu pembuktian: apakah penyidikan ini benar-benar akan membongkar seluruh jaringan dugaan TPPU, atau berhenti pada tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
