BREAKINGNEWS

Jejak 3 Pertemuan Suhardiman-Raja Juli: Uang SGD 26.500 Ikut Terseret

Jejak 3 Pertemuan Suhardiman-Raja Juli: Uang SGD 26.500 Ikut Terseret
Menhut Raja Juli Antoni (kanan) dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby (kiri) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar lebih dalam jejak pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Bukan sekali, penyidik menduga keduanya bertemu hingga tiga kali dalam rentang April hingga Juni 2026.

Rangkaian pertemuan tersebut kini menjadi sorotan dalam penyidikan perkara yang menjerat Suhardiman. KPK tidak hanya menelusuri dugaan suap dan gratifikasi, tetapi juga membidik kemungkinan adanya kaitan antara pertemuan tersebut dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026 diduga bukanlah pertemuan pertama.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026) malam.

Temuan ini membuat penyidik harus mengurai satu per satu agenda pertemuan tersebut. KPK ingin mengetahui apa yang dibicarakan, siapa saja yang terlibat, serta apakah ada kepentingan tertentu di balik pertemuan yang berlangsung sebelum dugaan pemberian uang pada Juni.

Yang tak kalah serius, KPK juga mendalami dugaan aliran uang sebesar 12.500 dolar Singapura atau sekitar Rp150 juta kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.

Identitas pejabat tersebut belum diungkap KPK. Namun, informasi mengenai dugaan pemberian uang itu telah masuk dalam penyidikan dan kini tengah diverifikasi melalui keterangan saksi serta alat bukti lainnya.

Jika rangkaian pertemuan dan aliran uang tersebut terbukti saling berkaitan, penyidik berpeluang mendapatkan gambaran lebih utuh mengenai dugaan skema pengurusan kawasan hutan di Kuansing.

Dugaan pemberian uang kembali mencuat dalam pertemuan 2 Juni 2026. KPK menduga Suhardiman menyerahkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

“Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni,” kata Budi.

Dengan demikian, berdasarkan angka yang disebut dalam penyidikan, terdapat dugaan uang sebesar 26.500 dolar Singapura yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa pada Mei dan Juni. KPK masih harus membuktikan siapa penerima, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

Pertemuan pada April juga belum luput dari bidikan penyidik. KPK tengah mengorek apakah sejak saat itu sudah muncul pembicaraan mengenai pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pembahasan awal mengenai mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk mendukung proses sertifikasi bagi pihak-pihak atau masyarakat Kuansing dalam program nasional.

Dalam perkara ini, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan serta gratifikasi. KPK juga menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan tersebut semakin serius karena KPK menduga uang diperoleh melalui pemotongan pendapatan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Dana yang terkumpul kemudian diduga mengalir kepada pihak tertentu untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Artinya, penyidik kini tidak hanya memburu siapa yang menerima uang, tetapi juga menelusuri dari mana uang tersebut berasal, bagaimana dikumpulkan, siapa yang mengatur alirannya, dan untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Nama Raja Juli ikut terseret setelah muncul dugaan amplop berisi uang yang ditinggalkan Suhardiman seusai audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya menyatakan tidak pernah menerima amplop tersebut. Dalam jumpa pers pada 3 Juli 2026, ia mengatakan amplop itu telah dikembalikan melalui ajudannya dan dugaan gratifikasi tersebut telah dilaporkan kepada KPK.

Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang tengah diverifikasi penyidik. KPK perlu memastikan secara terang apakah amplop tersebut sekadar dugaan gratifikasi yang ditolak atau merupakan bagian dari rangkaian transaksi yang lebih besar terkait pengurusan kawasan hutan.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan pada 17 Juli 2026, Suhardiman hanya memberikan jawaban singkat.

“Yang mana tuh,” ujarnya.

KPK kini menghadapi pekerjaan besar untuk mengurai benang merah tiga pertemuan, dugaan uang 12.500 dolar Singapura pada Mei, amplop 14.000 dolar Singapura pada Juni, serta dugaan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Jika seluruh rangkaian tersebut memiliki keterkaitan, perkara Suhardiman berpotensi membuka lebih jauh dugaan jaringan aliran uang di balik pengurusan kawasan hutan di Kuansing.

KPK pun dituntut tidak berhenti pada penerima atau pemberi uang. Penyidik harus membongkar siapa aktor yang menginisiasi, mengatur, menikmati, dan menerima manfaat dari seluruh rangkaian dugaan transaksi tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Jejak 3 Pertemuan Suhardiman-Raja Juli: Uang SGD 26.500 Ikut Terseret | Monitor Indonesia