BREAKINGNEWS

Amnesty Kecam Penangkapan Pengunggah Komentar Pidato Presiden

Amnesty Kecam Penangkapan Pengunggah Komentar Pidato Presiden
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

Jakarta, MI — Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan dua orang yang diduga mengunggah dan memberikan komentar bernada provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto. 

Amnesty menilai langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai alasan aparat yang menyebut unggahan tersebut dapat mengancam keutuhan bangsa dan menciptakan kegaduhan tidak cukup menjadi dasar untuk mempidanakan ekspresi warga di ruang digital.

“Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu,” kata Usman dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Usman, putusan MK telah memberikan batas yang lebih jelas terhadap penerapan UU ITE. Keributan atau kegaduhan yang terjadi di ruang digital, menurut dia, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan UU tersebut.

Amnesty juga mempertanyakan dasar kepolisian menindaklanjuti laporan seseorang berinisial FSS yang mengaku dirugikan oleh unggahan tersebut. Usman menilai persoalan semakin bermasalah apabila konten yang dipersoalkan sebenarnya tidak ditujukan kepada pelapor.

“Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?” ujarnya.

Amnesty menegaskan kritik terhadap pemerintah, termasuk kritik tajam terhadap Presiden, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi selama tidak disertai tindakan kekerasan.

Usman meminta aparat tidak menggunakan proses pidana untuk membatasi kritik masyarakat di media sosial.

“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” tegasnya.

Ia juga mendesak kepolisian membebaskan warga yang diproses hukum semata-mata karena menyampaikan pendapat di ruang digital.

“Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial,” kata Usman.

Dua orang yang menjadi sorotan tersebut masing-masing berinisial AYP dan AF. AYP disebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads yang berkaitan dengan pidato Prabowo saat membahas isu senjata nuklir Iran.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik terhadap pemerintah, dan konten yang dapat diproses secara pidana. Amnesty menilai penegakan hukum harus tetap mengacu pada putusan MK agar ruang digital tidak berubah menjadi ruang yang membatasi kritik warga negara.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid | Monitor Indonesia