BREAKINGNEWS

Penyidikan PT RAS Berakhir, Dugaan Rp79 Miliar Menggantung: Perusahaan Grup Astra Agro Lestari Disorot

Penyidikan PT RAS Berakhir, Dugaan Rp79 Miliar Menggantung: Perusahaan Grup Astra Agro Lestari Disorot
Astra Agro Lestari (Foto: Ist)

Palu, MI – Penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), perusahaan yang disebut bagian dari Grup Astra Agro Lestari, memantik sorotan keras Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara.

Forum mempertanyakan penghentian perkara yang sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), termasuk adanya penyitaan dokumen dari PT RAS dan PT SJA 2. Perkara tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp79 miliar.

Bagi Forum, persoalannya bukan sekadar mengapa penyidikan dihentikan. Yang lebih mendasar adalah bagaimana nasib dugaan kerugian negara tersebut dan apa yang sebenarnya ditemukan penyidik setelah melakukan serangkaian tindakan hukum terhadap perusahaan yang disebut berada dalam Grup Astra Agro Lestari.

Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham, menilai penghentian penyidikan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Sejak awal, Kejati Sulawesi Tengah telah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Karena itu, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan,” ujar Allan, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Allan, posisi PT RAS sebagai perusahaan yang disebut bagian dari Grup Astra Agro Lestari justru membuat perkara ini semakin penting untuk dibuka secara transparan.

Forum menilai tidak boleh ada kesan bahwa perkara yang menyangkut perusahaan besar kemudian berhenti tanpa penjelasan yang memadai. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku sama, baik terhadap perusahaan kecil maupun perusahaan yang berada dalam jaringan korporasi besar.

Apalagi, penyidik Kejati Sulteng sebelumnya disebut telah melakukan penyitaan dokumen di kantor PT RAS dan PT SJA 2 pada 28 Agustus dan 30 September 2024.

Jejak penyitaan tersebut kini menjadi salah satu pertanyaan utama. Dokumen apa yang disita? Apa hasil pemeriksaannya? Apakah dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara? Dan apa dasar hukum yang kemudian membuat penyidikan dihentikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena perkara sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp79 miliar.

“Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana atau bukti yang cukup, harus dijelaskan secara terang. Jangan sampai masyarakat hanya tahu penyidikannya dihentikan, tetapi tidak mengetahui alasan dan dasar hukumnya,” tegas Allan.

Forum juga menyoroti sejumlah keterangan yang sebelumnya pernah disampaikan Kejati Sulteng melalui bidang penerangan hukum mengenai perkara tersebut dan dugaan kerugian negara.

Menurut Forum, harus ada konsistensi antara proses hukum yang telah dilakukan sebelumnya dengan keputusan penghentian penyidikan. Jangan sampai publik melihat adanya jurang antara keseriusan pada tahap awal dengan keputusan akhir yang tidak disertai penjelasan memadai.

Karena itu, Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ikut mencermati perkara tersebut sesuai kewenangannya.

Forum ingin memastikan bahwa penghentian penyidikan PT RAS benar-benar lahir dari proses hukum yang objektif, bukan sekadar menutup perkara yang sebelumnya telah menyita perhatian publik.

Terlebih lagi, PT RAS disebut sebagai bagian dari Grup Astra Agro Lestari. Karena itu, menurut Forum, aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa tidak ada korporasi yang kebal terhadap pemeriksaan hukum ketika terdapat dugaan pelanggaran dan dugaan kerugian negara.

Kini perhatian tertuju kepada Kejagung dan KPK. Publik menunggu apakah kedua institusi tersebut akan membiarkan kontroversi penghentian penyidikan PT RAS berlalu begitu saja atau justru mencermati kembali proses penanganan perkara yang sebelumnya telah disertai penyitaan dokumen dan dikaitkan dengan dugaan kerugian negara Rp79 miliar.

Sebab, ketika sebuah perkara yang menyangkut perusahaan yang disebut bagian dari Grup Astra Agro Lestari dihentikan setelah melalui proses penyidikan, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjawab pertanyaan publik.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Penyidikan PT RAS Berakhir, Dugaan Rp79 Miliar Menggantung: Perusahaan Grup Astra Agro Lestari Disorot | Monitor Indonesia