Palu, MI – Penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), perusahaan yang disebut bagian dari grup Astra Agro Lestari, memantik pertanyaan serius. Perkara yang sebelumnya telah masuk tahap penyidikan dan disertai tindakan penyitaan dokumen kini justru dihentikan.
Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara menilai penghentian tersebut tidak boleh berlalu begitu saja. Mereka menyatakan siap membawa persoalan itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sekaligus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberi perhatian terhadap perkara yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp79 miliar.
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham, mempertanyakan dasar dan alasan penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Menurut Allan, publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengapa perkara yang sebelumnya ditangani secara serius hingga dilakukan penyitaan dokumen akhirnya dihentikan.
“Sejak awal, Kejati Sulawesi Tengah telah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Karena itu, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan,” ujar Allan, Sabtu (8/8/2026).
Sorotan Forum semakin tajam karena penyidik Kejati Sulteng sebelumnya disebut telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di kantor PT RAS dan PT SJA 2 pada 28 Agustus dan 30 September 2024.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara bukan sekadar isu yang muncul di ruang publik. Aparat penegak hukum sebelumnya telah mengambil tindakan penyidikan dan mengamankan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Karena itu, Forum mempertanyakan apa yang berubah hingga penyidikan kemudian dihentikan.
“Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana atau bukti yang cukup, tentu harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat. Jangan sampai publik hanya mengetahui perkara disetop tanpa mengetahui apa dasar hukumnya dan bagaimana nasib dugaan kerugian negara yang sebelumnya disebut dalam proses penanganan perkara,” kata Allan.
Forum juga menyinggung sejumlah pernyataan resmi yang sebelumnya disampaikan Kejati Sulteng melalui bidang penerangan hukum terkait dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Allan, perbedaan antara proses penanganan perkara sebelumnya dengan keputusan penghentian penyidikan harus dijelaskan secara transparan. Sebab, ketika sebuah perkara dugaan korupsi telah mendapatkan perhatian publik, penghentian penyidikan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara karena itu berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat Kejagung. Mereka juga meminta KPK tidak menutup mata terhadap perkara tersebut dan ikut mencermati proses penanganannya.
Desakan ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah penghentian penyidikan benar-benar didasarkan pada pertimbangan hukum dan alat bukti, atau masih terdapat persoalan yang belum terang?
Forum meminta seluruh proses penanganan perkara dibuka secara transparan, termasuk dasar penghentian penyidikan, hasil pemeriksaan alat bukti, perkembangan dugaan kerugian negara, serta alasan hukum yang digunakan penyidik.
Bagi Forum, perkara dugaan korupsi tidak semestinya berhenti hanya karena penyidikan dihentikan. Jika masih terdapat indikasi pelanggaran hukum dan persoalan yang belum tuntas, mekanisme pengawasan dan penanganan oleh institusi penegak hukum lain harus dibuka sesuai ketentuan hukum.
Kini bola berada di tangan Kejagung dan KPK. Publik menunggu apakah penghentian penyidikan PT RAS akan berakhir sebagai perkara yang terkubur, atau justru membuka babak baru melalui pemeriksaan dan pengawasan dari lembaga penegak hukum di tingkat pusat.
Satu hal yang pasti, penghentian perkara yang sebelumnya telah disertai penyitaan dan dugaan kerugian negara tidak boleh menyisakan ruang gelap bagi publik.
