Jakarta, MI - Penanganan sejumlah dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) yang dinilai berlarut-larut di Kejaksaan Agung kembali menuai sorotan keras.
Muncul desakan agar perkara-perkara tersebut tidak lagi ditangani Kejagung dan dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorotan itu disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), sekaligus Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (8/8/2026).
Sutrisno menilai dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardyansah semakin membuka pertanyaan serius mengenai pola penanganan perkara di institusi penegak hukum tersebut.
“Dari dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardyansah, kita meyakini bahwa ada pemilihan dan pemilahan kasus di Kejagung,” tegas Sutrisno.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai perkara individual. Jika benar terdapat praktik pemilihan perkara, maka hal itu menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental, yakni kredibilitas institusi penegak hukum dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.
“Fakta tersebut juga menegaskan alasan mengapa KPK harus dilahirkan sesuai amanat reformasi, yakni rusaknya institusi penegak hukum, Kejagung dan Polri,” ujarnya.
Sutrisno bahkan menilai penanganan dugaan korupsi di tubuh PLN yang selama ini berada di tangan Kejagung perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia mendorong agar perkara tersebut diambil alih dan diserahkan kepada KPK, bukan dialihkan kepada Polri.
“Oleh karena itu, untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi di PLN yang ditangani oleh Kejagung sebaiknya diambil alih, diserahkan kepada KPK, bukan Polri,” katanya.
Ia mengakui kondisi KPK saat ini tidak lagi sekuat ketika lembaga antirasuah tersebut pertama kali dibentuk. Namun, dalam pandangannya, KPK masih memiliki tingkat kelayakan yang lebih baik dibandingkan Kejagung maupun Polri untuk menangani perkara yang berpotensi melibatkan kepentingan besar dan jejaring kekuasaan.
“KPK meskipun sudah tidak layak lagi menangani kasus korupsi, setidaknya masih lebih layak dari Kejagung dan Polri,” tegas Sutrisno.
Tak berhenti pada pengalihan perkara, Sutrisno juga mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aparat Kejagung yang pernah menangani perkara tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan itu penting untuk membongkar kemungkinan adanya konflik kepentingan atau intervensi yang menyebabkan perkara-perkara dugaan korupsi di PLN berjalan lamban bahkan berpotensi mandek.
“Selain peralihan penanganan kasus, KPK juga harus memeriksa seluruh aparat Kejagung yang pernah menangani kasus tersebut, untuk memastikan para pihak yang diduga memiliki conflict of interest yang membuat kasus tersebut mandek,” tegasnya.
Sorotan terhadap lambannya penanganan perkara PLN bukan tanpa dasar. Sejumlah kasus besar telah lama menjadi perhatian publik, tetapi perkembangan penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai.
Salah satunya adalah dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai sekitar Rp2,25 triliun yang telah disidik Kejagung sejak 2022. Perkara tersebut menjadi salah satu contoh kasus yang terus dipertanyakan perkembangan dan ujung penanganannya.
Selain itu, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp477,35 miliar. Perkara ini juga menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola komoditas strategis dan keuangan perusahaan negara.
Sejumlah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PLN yang disampaikan kepada Kejagung pada 2026 juga menambah panjang daftar perkara yang membutuhkan kejelasan penanganan.
Di tingkat daerah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan PLN. Di antaranya dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar serta dugaan penyimpangan proyek jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar.
Rangkaian perkara tersebut menimbulkan pertanyaan besar: mengapa dugaan korupsi dengan nilai fantastis di perusahaan energi milik negara bisa berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang terang?
Bagi Sutrisno, pertanyaan tersebut harus dijawab bukan dengan pernyataan normatif, melainkan melalui pemeriksaan terhadap seluruh proses penanganan perkara, termasuk siapa yang menangani, keputusan apa yang telah diambil, mengapa perkara berjalan lamban, serta apakah terdapat kepentingan tertentu yang memengaruhi arah penyidikan.
Jika pengalihan perkara benar-benar dilakukan, menurutnya, KPK juga harus memastikan prosesnya tidak berhenti pada pergantian institusi penanganan. Seluruh jejak perkara harus dibuka kembali dan setiap keputusan yang pernah dibuat harus diuji berdasarkan hukum dan bukti.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian serius bagi lembaga penegak hukum. Sebab, perkara korupsi di PLN bukan sekadar persoalan dugaan kerugian keuangan negara, tetapi menyangkut tata kelola perusahaan negara yang memiliki posisi strategis dalam sistem energi nasional.
Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum mampu membuktikan bahwa tidak ada perkara yang dipilih berdasarkan kepentingan tertentu dan tidak ada kasus yang sengaja dibiarkan berlarut-larut.
Sebab, ketika perkara korupsi bernilai besar terus menggantung tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemberantasan korupsi.
