Jakarta, MI - Penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) kembali dihantam kritik tajam.
Bertahun-tahun bergulir tanpa kepastian hukum yang jelas, perkara-perkara tersebut kini memunculkan pertanyaan serius tentang keseriusan Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi di perusahaan negara.
Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (Pusako), Sutrisno Pangaribuan, menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan lambannya proses hukum.
Kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (8/8/2026), Sutrisno mengaitkan mandeknya sejumlah perkara dengan dugaan adanya pemilihan dan pemilahan kasus di lingkungan Kejagung, terlebih setelah muncul perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardyansah.
“Dari dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardyansah, kita meyakini bahwa ada pemilihan dan pemilahan kasus di Kejagung,” tegas Sutrisno.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sebatas satu perkara atau satu orang. Yang dipertaruhkan adalah integritas institusi penegak hukum dalam menentukan perkara mana yang dikejar secara agresif dan perkara mana yang justru dibiarkan berlarut-larut.
“Fakta tersebut juga menegaskan alasan mengapa KPK harus dilahirkan sesuai amanat reformasi, yakni rusaknya institusi penegak hukum, Kejagung dan Polri,” ujarnya.
Sutrisno menilai kondisi ini menjadi alarm keras bagi sistem pemberantasan korupsi. Ketika aparat penegak hukum justru dipertanyakan dalam menangani perkara yang bersentuhan dengan institusi strategis dan uang negara dalam jumlah besar, maka mekanisme pengawasan dan pengambilalihan perkara harus digunakan.
Karena itu, ia mendesak agar seluruh dugaan perkara korupsi di PLN yang selama ini ditangani Kejagung dievaluasi dan, bila memenuhi dasar hukum untuk diambil alih, diserahkan kepada KPK.
“Oleh karena itu, untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi di PLN yang ditangani oleh Kejagung sebaiknya diambil alih, diserahkan kepada KPK, bukan Polri,” katanya.
Bagi Sutrisno, pengalihan kepada KPK diperlukan untuk menghindari persoalan yang sama berulang. Ia bahkan menganggap KPK, meski saat ini mendapat banyak kritik dan dinilai mengalami pelemahan, masih lebih layak dipercaya untuk membedah perkara tersebut dibandingkan menyerahkannya kepada institusi penegak hukum lain.
“KPK meskipun sudah tidak layak lagi menangani kasus korupsi, setidaknya masih lebih layak dari Kejagung dan Polri,” tegasnya.
Namun, Sutrisno mengingatkan, pengambilalihan perkara tidak boleh berhenti pada pergantian lembaga penyidik. KPK harus membongkar ulang seluruh proses penanganan perkara sejak awal.
Ia mendesak seluruh aparat Kejagung yang pernah menangani dugaan korupsi PLN diperiksa. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat konflik kepentingan, intervensi, kelalaian, atau keputusan tertentu yang menyebabkan perkara berjalan lamban.
“Selain peralihan penanganan kasus, KPK juga harus memeriksa seluruh aparat Kejagung yang pernah menangani kasus tersebut, untuk memastikan para pihak yang diduga memiliki conflict of interest yang membuat kasus tersebut mandek,” ujar Sutrisno.
Desakan itu menjadi semakin relevan karena daftar perkara dugaan korupsi PLN yang menjadi sorotan publik bukan perkara kecil.
Salah satunya adalah dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN senilai sekitar Rp2,25 triliun yang telah disidik Kejagung sejak 2022. Perkara dengan nilai fantastis tersebut telah bertahun-tahun menjadi perhatian, tetapi perkembangan penanganannya masih terus dipertanyakan.
Ada pula dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN Batubara dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp477,35 miliar.
Selain itu, sejumlah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PLN juga telah disampaikan kepada Kejagung pada 2026.
Di tingkat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejumlah perkara terkait PLN juga masih menjadi perhatian, termasuk dugaan korupsi proyek perubahan sistem tegangan PLTU Suralaya senilai Rp219 miliar dan dugaan penyimpangan proyek jasa konsultan hukum PLN senilai Rp13,5 miliar.
Bagi publik, akumulasi perkara tersebut memunculkan pertanyaan yang sulit dihindari: mengapa dugaan korupsi dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah di tubuh perusahaan negara masih berlarut-larut tanpa kepastian hukum?
Sutrisno menilai pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan teknis penyidikan. Kejagung harus mampu menjelaskan secara terbuka perkembangan setiap perkara, termasuk alasan perkara belum dituntaskan dan langkah hukum apa yang telah dilakukan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada perkara-perkara tertentu, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perkara yang menyentuh kepentingan besar,” tegasnya.
Menurut dia, publik berhak mengetahui apakah lambannya penanganan tersebut murni disebabkan persoalan pembuktian atau justru terdapat faktor lain yang membuat perkara tidak bergerak.
Karena itu, pemeriksaan terhadap aparat yang pernah menangani perkara menjadi penting. Bukan untuk menghakimi aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan yang memengaruhi objektivitas penanganan perkara.
“Kalau memang tidak ada persoalan, buka prosesnya dan pertanggungjawabkan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan conflict of interest, harus ditindak,” katanya.
Sutrisno juga mengingatkan bahwa PLN merupakan perusahaan negara yang mengelola sektor strategis. Dugaan penyimpangan di dalamnya tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa karena setiap potensi kebocoran keuangan pada akhirnya berisiko membebani negara dan masyarakat.
Menurutnya, perkara-perkara tersebut harus dibuka kembali dengan pendekatan yang lebih serius, transparan, dan independen. Tidak boleh ada kesan bahwa perkara besar dapat berjalan tanpa ujung sementara perkara lain justru dikejar dengan cepat.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar janji bahwa perkara sedang ditangani. Publik membutuhkan kepastian: siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana prosesnya, apa hambatannya, dan kapan perkara tersebut diselesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bila Kejagung tidak mampu memberikan kepastian dan kepercayaan publik terus merosot, maka pengambilalihan oleh KPK harus menjadi pilihan yang dipertimbangkan secara serius sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebab, membiarkan perkara dugaan korupsi bernilai besar menggantung terlalu lama sama saja dengan mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai perkara korupsi hanya menjadi tumpukan berkas di meja penyidik. Kalau ada perkara yang mandek, harus dicari siapa yang membuatnya mandek dan mengapa bisa mandek,” pungkas Sutrisno.
