BREAKINGNEWS

Perkara Anak Usaha Astra Agro Lestari Dihentikan: Rp79 M Kerugian Negara Dibiarkan Lenyap?

Perkara Anak Usaha Astra Agro Lestari Dihentikan: Rp79 M Kerugian Negara Dibiarkan Lenyap?
Hudi Yusuf (Foto: Dok MI)

Palu, MI — Dugaan kerugian negara mencapai Rp79 miliar lenyap begitu saja. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tiba-tiba menghentikan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk.

Tidak ada alasan terbuka, tidak ada dasar hukum yang dipaparkan. Publik hanya diberi fakta: perkara ditutup. 

Keputusan yang berbalik arah ini kini disorot tajam oleh pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, dalam pernyataannya kepada MonitorIndonesia.com, Minggu (9/8/2026).

“Sejak awal Kejati Sulteng sudah menyatakan kerugian negara ratusan miliar, menyita dokumen, memeriksa direksi hingga pejabat keuangan pusat. Lalu tiba-tiba berhenti tanpa alasan terbuka? Ini sangat mencurigakan,” tegas Hudi.

Ia memperingatkan: Jangan sampai kesan menguat bahwa semakin besar perusahaan, semakin mudah menutup perkara. 

“Jika alasan penghentian adalah tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana, wajib dijelaskan secara terang dan lengkap. Pasal 24 KUHAP mewajibkan kejelasan. Jika tidak bisa dipaparkan, maka Kejagung wajib meninjau ulang dan KPK harus segera turun tangan,” tambahnya. 

Dari Penyitaan Dokumen Hingga SP3 yang Menggantung 

Perkara ini bermula dari penguasaan lahan seluas 1.329 hektare milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) di Morowali Utara. PT RAS diduga memanfaatkan lahan itu tanpa izin sah sejak tahun 2009 — tanpa membayar sewa senilai Rp79,48 miliar menurut hitungan awal. Angka itu baru berasal dari satu komponen; kerugian lain belum dihitung.

Pada Agustus–September 2024, penyidik menggeledah dan menyita dokumen di kantor PT RAS serta PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA 2), juga bagian dari Grup Astra Agro Lestari. Direktur hingga kepala divisi keuangan pusat AALI dipanggil dan diperiksa. Bahkan dugaan aliran dana hingga pencucian uang sempat disorot.

Namun semua itu kini berhenti. Tanpa penjelasan: dokumen apa yang disita? Apa hasil pemeriksaannya? Mengapa setelah dinyatakan cukup kuat, tiba-tiba dianggap tidak cukup?

Publik Menuntut Transparansi, Kejagung dan KPK Dipertaruhkan

Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham, menyebut jurang antara keseriusan awal dan penghentian mendadak mencurigakan. 

“Kalau memang tidak ada unsur pidana, jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan publik hanya tahu perkara ditutup tanpa tahu alasannya. Apalagi ini menyangkut perusahaan raksasa. Prinsip persamaan di hadapan hukum tidak boleh sekadar slogan,” tegas Allan.

Forum akan membawa persoalan ini langsung ke Kejaksaan Agung dan mendesak KPK mengambil alih penyidikan. Yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian Rp79 miliar, melainkan kepercayaan publik: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua, atau korporasi besar memang kebal pemeriksaan? 

“Kejagung dan KPK tidak boleh diam saja. Jika dibiarkan, maka dugaan kerugian negara ratusan miliar dapat dihapus begitu saja — cukup dengan menghentikan penyidikan tanpa penjelasan. Itu bukan penegakan hukum, melainkan pelindung kekuasaan,” tambah Hudi Yusuf. 

Saat ini seluruh mata tertuju pada dua lembaga penegak hukum tertinggi: apakah mereka akan membiarkan dugaan kerugian Rp79 miliar lenyap tanpa pertanggungjawaban, atau menegaskan bahwa tidak ada satu pun korporasi yang kebal hukum di Republik ini?

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Perkara Anak Usaha Astra Agro Lestari Dihentikan: Rp79 M Kerugian Negara Dibiarkan Lenyap? | Monitor Indonesia