BREAKINGNEWS

Lelang Tol Rp13,5 Triliun Diduga Dikondisikan, Kejagung Turun Tangan

Lelang Tol Rp13,5 Triliun Diduga Dikondisikan, Kejagung Turun Tangan
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat memasuki babak yang mengarah pada pembongkaran lebih dalam.

Di tengah dugaan adanya persekongkolan dalam pengaturan pemenang lelang proyek senilai Rp13,53 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menemukan dugaan upaya menghambat proses penyidikan.

Kejagung kembali memeriksa tiga saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara tersebut. Pemeriksaan itu tidak hanya menyasar aspek teknis pembangunan jalan tol, tetapi juga menggali informasi yang berkaitan dengan proses pengadaan proyek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tiga saksi yang diperiksa masing-masing W, Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk; DD, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020; serta S, Team Leader Konsultan PMI pada PT Aria Jasa Reksatama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Sumedana dikutip Minggu (9/6/2023).

Namun, perkara ini memiliki lapisan persoalan yang lebih serius. Kejagung sebelumnya telah menetapkan IBN, pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero), sebagai tersangka bukan karena dugaan korupsi pokok proyek, melainkan karena diduga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

IBN diduga memengaruhi dan mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik hingga menghilangkan barang bukti.

Dugaan tersebut menjadi alarm penting dalam pengusutan proyek bernilai jumbo tersebut. Sebab, ketika keterangan saksi diarahkan dan dokumen yang dibutuhkan penyidik diduga tidak diberikan, proses untuk mengurai bagaimana proyek itu sejak awal diatur berpotensi ikut terganggu.

Kejagung pun menahan IBN selama 20 hari sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, penyidik tengah menelusuri dugaan persekongkolan dalam pengadaan proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga tidak berjalan secara wajar sejak tahap pelelangan.

Kejagung mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang untuk menguntungkan pihak tertentu.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol. Titik krusialnya berada sejak proses menentukan siapa yang mendapatkan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Di sinilah pemeriksaan terhadap para saksi menjadi penting. Keterangan dari orang-orang yang berada di lingkaran perusahaan pelaksana, pengelola jalan tol, hingga konsultan dapat menjadi pintu untuk mengurai bagaimana proses lelang berlangsung dan siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan.

Dugaan obstruction of justice yang menjerat IBN juga membuat penyidikan perkara ini memiliki dimensi berbeda. Kejagung tidak hanya dituntut membuktikan adanya dugaan korupsi dalam proyek, tetapi juga harus mengurai alasan munculnya dugaan upaya menghalangi pencarian alat bukti.

Dengan nilai proyek mencapai Rp13,5 triliun, pengusutan perkara ini pada akhirnya akan diuji pada satu pertanyaan besar: apakah dugaan permainan sejak proses lelang benar-benar dapat dibongkar hingga aktor dan aliran keuntungannya, atau berhenti pada orang-orang yang berada di lapisan tertentu saja.

Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek strategis tersebut dapat diurai secara terang berdasarkan alat bukti.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Lelang Tol Rp13,5 Triliun Diduga Dikondisikan, Kejagung Turun Tangan | Monitor Indonesia