Jakarta, MI — Angka fantastis Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah kini mendapat koreksi tajam dari Mahkamah Agung (MA).
Nilai yang sempat menjadi simbol besarnya kerugian negara itu dinilai tidak seluruhnya dapat ditempatkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Koreksi tersebut terungkap dalam pertimbangan putusan kasasi terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Alwin Albar.
MA menilai penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar untuk menentukan seluruh nilai kerugian negara sekitar Rp300 triliun tidak tepat.
Persoalannya bukan semata-mata soal besar kecilnya angka, melainkan jenis kerugian dan rezim hukum yang digunakan untuk menjeratnya.
Dalam penghitungan BPKP, sekitar Rp300 triliun terdiri atas dua kelompok persoalan. Sekitar Rp28 triliun berkaitan dengan kelebihan pembayaran atau kemahalan aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang yang tidak melalui studi kelayakan memadai.
Sementara sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan, yang mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.
Menurut MA, perkara yang didakwakan sebagai tindak pidana korupsi harus mendasarkan perhitungan kerugian keuangan negara pada keuangan negara yang benar-benar telah dikeluarkan atau dirugikan.
Kerusakan lingkungan memang dapat dihitung oleh ahli, termasuk nilai pemulihannya, tetapi tidak otomatis berubah menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
MA menegaskan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan berada dalam rezim hukum yang berbeda. Keduanya juga memiliki tujuan penegakan hukum yang berbeda.
Kerugian keuangan negara berada dalam rezim pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan kerusakan lingkungan tunduk pada hukum lingkungan dan dapat ditegakkan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.
Karena itu, MA menilai memasukkan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi PT Timah tidak tepat.
Artinya, angka Rp300 triliun yang selama ini menggema dalam perkara tersebut tidak seluruhnya menjadi dasar pemidanaan Alwin Albar.
MA menyatakan dasar penjatuhan pidana terhadap Alwin harus bertumpu pada kerugian keuangan negara sekitar Rp28 triliun.
MA juga memiliki alasan lain. Penggabungan penegakan hukum lingkungan dengan perkara korupsi justru dikhawatirkan mengaburkan tujuan utama hukum lingkungan, yakni memulihkan lingkungan yang rusak.
Kerusakan lingkungan, menurut MA, dapat menjadi delik tersendiri dan dituntut melalui rezim hukum lingkungan. Dengan pemisahan tersebut, proses pemulihan lingkungan diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme hukumnya.
Koreksi MA terhadap konstruksi kerugian tersebut turut disorot pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda.
Huda mempertanyakan dasar kewenangan dalam menentukan kerugian keuangan negara. Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Dia menilai persoalan kewenangan menghitung kerugian negara bukan perkara teknis belaka. Ketika sebuah angka kerugian digunakan untuk membangun perkara pidana, dasar dan kompetensi pihak yang menghitungnya menjadi sangat menentukan.
Huda bahkan menyebut kondisi ketika pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan adanya kerugian keuangan negara, tetapi kemudian pengadilan menyatakan perhitungan tersebut tidak relevan sebagai kerugian negara, dapat menjadi bentuk kriminalisasi.
“Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” ujarnya.
Menurut Huda, perkara PT Timah menjadi contoh penting bagaimana angka kerugian yang semula disebut mencapai ratusan triliun rupiah akhirnya harus dibedah kembali berdasarkan rezim hukum yang tepat.
“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.
Putusan MA tersebut pada akhirnya menyisakan pertanyaan besar: ketika angka Rp300 triliun dikoreksi menjadi sekitar Rp28 triliun sebagai dasar kerugian keuangan negara dalam perkara Alwin, seberapa presisi sebenarnya konstruksi kerugian negara yang selama ini digunakan untuk membangun perkara korupsi?
Satu hal menjadi jelas. Kerusakan lingkungan memang bisa bernilai ratusan triliun, tetapi menurut MA, nilainya tidak otomatis dapat dipindahkan menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
