BREAKINGNEWS

Kemenhut Memburu Jaringan Kejahatan Kehutanan, KPK Justru Bongkar Jejak Kasus Kuansing

Kemenhut Memburu Jaringan Kejahatan Kehutanan, KPK Justru Bongkar Jejak Kasus Kuansing
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mendorong perubahan besar dalam penegakan hukum kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan serta satwa liar (TSL) ilegal.

Negara tak lagi ingin berhenti pada pelaku lapangan, tetapi membidik jaringan, aliran uang, hingga keuntungan ekonomi yang menjadi bahan bakar kejahatan.

Namun, agenda tersebut kini berhadapan dengan ujian dari dalam. Di saat Kemenhut menyerukan penggunaan pendekatan multidoor untuk membongkar jaringan kejahatan dan menelusuri hasil kejahatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menemukan dugaan aliran uang kepada pihak-pihak di lingkungan kementerian tersebut.

Kasus yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby itu membuka dugaan adanya transaksi dalam mata uang dolar Singapura yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.

KPK menduga SGD14.000 diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Uang tersebut disebut berasal dari pengumpulan dana para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD).

Masalahnya, uang yang disebut telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang diduga diterima.

Dari SGD14.000, baru SGD12.000 yang disebut telah dikembalikan. Masih terdapat selisih SGD2.000 yang kini ditelusuri penyidik.

“Ini tentu masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (9/8/2026).

Jejak uang melebar

KPK menduga sebelum penyerahan SGD14.000 kepada Raja Juli, terdapat pemberian sekitar SGD12.500 kepada seorang pejabat di lingkungan Kemenhut pada Mei 2026. Identitas pejabat tersebut masih didalami.

Berbeda dengan uang yang dikaitkan dengan Raja Juli, dana SGD12.500 tersebut disebut belum dikembalikan.

Jika dua transaksi itu digabung, sedikitnya SGD26.500 telah muncul dalam konstruksi penyidikan KPK. Angka tersebut belum memperhitungkan SGD2.000 yang masih menjadi selisih dalam pengembalian uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli.

Temuan KPK tersebut menjadi relevan dengan arah baru penegakan hukum kehutanan yang sedang didorong Kemenhut.

Dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan TSL yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE di Bogor pada 7–8 Agustus 2026, pemerintah menegaskan penindakan harus bergerak lebih jauh.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pendekatan multidoor diperlukan agar pemberantasan kejahatan kehutanan tidak hanya bergantung pada satu instrumen pidana.

Instrumen tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, sektor jasa keuangan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus digunakan untuk memutus rantai kejahatan.

“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” ujar Dwi, Minggu (9/8/2026).

Artinya, perang terhadap kejahatan kehutanan tak lagi cukup dengan menangkap orang yang berada di ujung rantai. Negara dituntut membongkar siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima keuntungan, serta ke mana uang hasil kejahatan mengalir.

Ironisnya, prinsip itulah yang kini juga harus diuji dalam perkara yang sedang dibangun KPK.

Penyidikan KPK menemukan dugaan pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli tidak hanya terjadi pada 2 Juni 2026.

Keduanya diduga telah bertemu pada April dan Mei. Penyidik masih mendalami apakah pembahasan mengenai pelepasan kawasan HPT Kuansing telah muncul dalam pertemuan-pertemuan tersebut.

Pada Mei, di tengah rangkaian pertemuan itu, KPK menduga terjadi pemberian SGD12.500 kepada pejabat di lingkungan Kemenhut.

Kemudian pada 2 Juni, Suhardiman kembali bertemu Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta. Setelah pertemuan tersebut, muncul dugaan pemberian SGD14.000.

Rangkaian waktu tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan.

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengumpulan, penyerahan, hingga pengembalian uang. Di antaranya Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengurai siapa yang memiliki peran signifikan dan siapa yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

“Siapa saja pihak-pihak yang diduga mempunyai peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga diuntungkan,” ujar Budi.

Di tengah penyidikan tersebut, Kemenhut sendiri telah merumuskan empat langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum terpadu. Mulai dari pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu untuk kasus TSL ilegal berskala besar, penyusunan SOP lintas instansi, harmonisasi regulasi, hingga penguatan kapasitas PPNS dalam penerapan multidoor, asset recovery, dan pemulihan kerugian ekosistem.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan keberhasilan penegakan hukum terpadu bergantung pada koordinasi antarlembaga.

“Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antarinstitusi,” ujarnya.

Pemerintah bahkan mendorong pembentukan tim khusus penanganan TPPU dan penelusuran aset agar penindakan tidak berhenti pada perkara pidana pokok.

Namun, konsep itu kini menghadapi pertanyaan yang tak kalah penting: seberapa jauh pendekatan tersebut berani diterapkan ketika jejak uang justru mengarah ke lingkungan kementerian yang menjadi pengelola sektor kehutanan?

KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raja Juli. Budi menegaskan pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian serta strategi penyidikan.

Dengan fakta yang telah terbuka—dugaan pemberian SGD14.000 kepada Menhut, pengembalian SGD12.000, dugaan aliran SGD12.500 kepada pejabat Kemenhut, serta rangkaian pertemuan sejak April—penyidikan kini memasuki wilayah yang lebih sensitif.

Sebab, jika pemerintah ingin memutus mata rantai kejahatan kehutanan sampai ke sumber keuntungan ekonominya, maka prinsip yang sama harus berlaku tanpa melihat siapa yang berada di ujung aliran uang.

Khusus dalam perkara Kuansing, publik kini menunggu satu hal: kapan KPK memanggil Raja Juli untuk menjelaskan langsung rangkaian pertemuan, dugaan penerimaan SGD14.000, pengembalian SGD12.000, serta misteri SGD2.000 yang belum terjelaskan?

Pertanyaan itu menjadi penting bukan semata karena nama seorang menteri disebut dalam konstruksi perkara, melainkan karena kredibilitas agenda multidoor penegakan hukum kehutanan ikut dipertaruhkan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kemenhut Memburu Jaringan Kejahatan Kehutanan, KPK Justru Bongkar Jejak Kasus Kuansing | Monitor Indonesia