BREAKINGNEWS

Tiga Bulan Dipantau, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin dari MV King Sun

Tiga Bulan Dipantau, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin dari MV King Sun
Jajaran TNI AL, BNN RI dan Bea Cukai dengan barang bukti pada Konferensi Pers TNI AL tentang penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin sejumlah 1,3 ton MV. King Sun.

Batam, MI – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut bersama tim gabungan. Kapal asing MV King Sun yang membawa hampir 1,3 ton ketamin ternyata telah menjadi perhatian aparat setelah aktivitasnya dipantau selama sekitar tiga bulan.

Pengungkapan dilakukan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Dari pemeriksaan terhadap kapal tersebut, aparat menemukan 1.298 kilogram ketamin yang dikemas dalam 65 karung.

Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama TNI AL, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton,” kata Denih dalam konferensi pers di Batam, Minggu (9/8/2026).

Nilai barang terlarang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Jumlah itu membuat pengungkapan MV King Sun menjadi salah satu penindakan besar terhadap penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pengungkapan ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Aktivitas kapal telah masuk dalam pemantauan intelijen selama kurang lebih tiga bulan.

“Informasi intelijen terhadap King Sun dipantau selama tiga bulan. Ada anomali pergerakan yang menimbulkan kecurigaan,” ujar Suyudi.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti ketika kapal memasuki wilayah perairan Indonesia. KRI Kerambit bergerak mendekati MV King Sun dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (6/8/2026).

Dari pemeriksaan itulah aparat menemukan muatan ketamin dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam kapal.

MV King Sun diketahui berbendera Tanzania dan membawa delapan awak kapal. Seluruh awak kapal tersebut merupakan warga negara asing.

Meski barang bukti telah ditemukan, aparat belum berhenti pada penyitaan ketamin. Pemeriksaan terhadap kapal, muatan, serta dokumen pelayaran masih dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.

Denih bahkan membuka kemungkinan adanya barang terlarang lain yang masih berada di dalam kapal.

“Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain,” tegas Denih.

Aparat kini mendalami tujuan pelayaran MV King Sun, identitas pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan ketamin tersebut.

Suyudi menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap jalur laut terus diperketat. Indonesia tidak akan membiarkan wilayah perairannya dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika jaringan internasional.

“Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa,” tegasnya.

Ketamin sendiri memiliki kegunaan medis, antara lain sebagai anestesi. Namun, peredaran dan penyalahgunaannya secara ilegal menjadi perhatian aparat karena dapat disalahgunakan di luar kepentingan medis.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Tiga Bulan Dipantau, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin dari MV King Sun | Monitor Indonesia