BREAKINGNEWS

MAKI Buka Titik Gelap Kasus Minyak Goreng: Wilmar dan Musim Mas Disorot, Bos Besar Dipertanyakan

MAKI Buka Titik Gelap Kasus Minyak Goreng: Wilmar dan Musim Mas Disorot, Bos Besar Dipertanyakan
Boyamin Saiman (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak goreng kembali disorot tajam.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan serius arah penegakan hukum yang dinilai belum membongkar seluruh mata rantai perkara, terutama pihak yang berada di balik struktur korporasi dan diduga menikmati keuntungan terbesar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam wawancara yang dilihat Monitorindonesia.com, Minggu (9/8/2026), menyebut perkara minyak goreng tidak semestinya berhenti pada jajaran direksi atau orang-orang yang berada di level operasional perusahaan.

Menurut Boyamin, jika penyidikan hanya menyasar orang-orang yang menjalankan aktivitas perusahaan, sementara pemilik atau pengendali korporasi tidak diperiksa secara serius, maka pertanyaan terbesar dalam perkara tersebut justru belum terjawab.

“Pemilik-pemilik belum disentuh sama sekali. Padahal yang mendapatkan keuntungan kan pemilik, owner-owner dari perusahaan sawit itu,” tegas Boyamin.

Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras terhadap pola pemberantasan korupsi yang hanya memburu pelaksana, tetapi berpotensi meninggalkan pihak yang berada di balik keputusan dan keuntungan korporasi.

Boyamin bahkan menilai persoalan minyak goreng sebenarnya dapat dibaca dari data yang sederhana. Ia mengaku memperoleh data dari sejumlah pihak di Riau dan kemudian membandingkan produksi dengan volume penjualan di dalam negeri.

“Ini produksi dan yang dijual ini berapa? Ketemu, sama. Berarti kan tidak jualan DMO 20 persen. Berarti ada manipulasi,” ujar Boyamin.

Bagi MAKI, dugaan persoalan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan kecil. Ketika pasokan minyak goreng terganggu dan harga melonjak, dampaknya akhirnya dibebankan kepada negara dan masyarakat.

Boyamin menyebut negara harus mengeluarkan subsidi sekitar Rp6 triliun akibat kondisi tersebut.

“Gara-gara kemudian mahal, negara kan harus subsidi Rp6 triliun. Kerugiannya ya itu Rp6 T itu aja minimal,” katanya.

Di sinilah kritik MAKI mengarah langsung kepada Kejaksaan Agung, khususnya jajaran Pidana Khusus. Boyamin mempertanyakan mengapa penanganan perkara disebut baru menyentuh level direksi, sementara pihak yang berada di puncak struktur kepemilikan korporasi belum tersentuh.

“Kan baru di level direksi yang mantan bupati yang segala macam itu, karyawan itu,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah level tertinggi korporasi sudah disentuh, Boyamin menjawab tegas: belum.

“Nggak,” jawabnya.

Boyamin kemudian menyebut sejumlah korporasi yang menurutnya perlu didalami dalam konteks perkara tersebut, antara lain Wilmar dan Musim Mas. Namun, penyebutan tersebut merupakan bagian dari pernyataan Boyamin dan bukan kesimpulan hukum bahwa pemilik atau perusahaan-perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Saat ditanya mengenai Wilmar, Boyamin menyebut nama perusahaan tersebut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah apakah penyidikan sudah menjangkau level pemilik atau pengendali tertinggi.

“Ya Wilmar,” ujar Boyamin.

Ia juga menyinggung Musim Mas dan menyebut pemiliknya berada di Singapura.

“Ya Musim Mas, orangnya ada di Singapura, pemiliknya,” katanya.

Pernyataan Boyamin tersebut memperlebar pertanyaan publik: jika penyidikan menemukan adanya dugaan kejahatan korporasi, siapa sebenarnya yang memberikan perintah, siapa yang mengambil keuntungan, dan siapa yang mengendalikan keputusan bisnis yang menjadi sumber persoalan?

Sebab, dalam perkara bernilai triliunan rupiah, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada wajah-wajah yang terlihat di permukaan.

Direksi dapat diproses. Pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun jika dugaan aliran keuntungan, keputusan strategis, atau pengendalian perusahaan mengarah kepada pihak yang lebih tinggi, maka pihak tersebut juga semestinya diuji melalui proses hukum berdasarkan bukti.

Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada orang yang menandatangani dokumen, tetapi tumpul ketika harus menelusuri siapa yang menikmati hasil akhirnya.

Kasus minyak goreng menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung. Apalagi perkara ini bersinggungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat dan disebut menimbulkan beban subsidi negara hingga sekitar Rp6 triliun.

MAKI mendesak penyidik tidak puas hanya dengan menetapkan atau memproses tersangka di level bawah. Seluruh rantai korporasi harus dibedah: dari kebijakan, pelaksanaan DMO, aliran dana, hubungan antarkorporasi, penerima manfaat, hingga pemilik dan pengendali akhir.

Jika memang tidak ada keterlibatan pemilik, penyidikan harus membuktikannya. Tetapi jika bukti justru mengarah ke level yang lebih tinggi, tidak boleh ada alasan untuk berhenti hanya karena yang bersangkutan berada di balik struktur kepemilikan.

Pertanyaan paling kerasnya kini sederhana: siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan ketika masyarakat menghadapi kelangkaan dan harga minyak goreng yang mahal, sementara negara harus menggelontorkan triliunan rupiah untuk meredam dampaknya?

Pertanyaan itu tidak akan selesai hanya dengan memproses orang-orang di lapisan bawah.

Publik menunggu keberanian Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara ini sampai ke akar.

Bukan sekadar siapa yang menjalankan, tetapi siapa yang memerintah, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang menikmati keuntungan—tentu semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

MAKI Buka Titik Gelap Kasus Minyak Goreng: Wilmar dan Musim Mas Disorot, Bos Besar Dipertanyakan | Monitor Indonesia