BREAKINGNEWS

MAKI Bongkar Titik Gelap Kasus Minyak Goreng: Pemilik Sawit Disebut Belum Tersentuh

MAKI Bongkar Titik Gelap Kasus Minyak Goreng: Pemilik Sawit Disebut Belum Tersentuh
Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak goreng kembali menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penanganan perkara tersebut belum menyentuh aktor-aktor yang berada di balik korporasi, khususnya pemilik atau beneficial owner perusahaan sawit yang diduga menikmati keuntungan dari persoalan minyak goreng langka dan mahal.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam sebuah wawancara yang dilihat Monitorindonesia.com, Minggu (9/8/2026), secara terang-terangan mempertanyakan mengapa pengusutan perkara besar tersebut justru berhenti pada level direksi dan pihak-pihak yang disebutnya sebagai pekerja perusahaan.

Menurut Boyamin, perkara minyak goreng bermula dari persoalan sederhana: membandingkan data produksi dengan volume minyak goreng yang dijual di dalam negeri. Dari penelusuran data yang diterimanya, ia menduga terdapat persoalan dalam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

“Ini produksi dan yang dijual ini berapa? Ketemu, sama. Berarti kan tidak jualan DMO 20 persen. Berarti ada manipulasi,” ujar Boyamin.

Boyamin mengaku dirinya ikut melaporkan persoalan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng tersebut. Ia menyebut informasi awal diperolehnya dari sejumlah pihak di Riau.

Bagi Boyamin, persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif. Ketika minyak goreng menjadi langka dan harga melonjak, negara harus mengeluarkan anggaran subsidi yang nilainya mencapai sekitar Rp6 triliun.

“Gara-gara kemudian mahal, negara kan harus subsidi Rp6 triliun. Kerugiannya ya itu Rp6 T itu aja minimal,” katanya.

Namun, Boyamin mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai pihak yang diproses justru lebih banyak berada pada level operasional atau direksi, sementara pihak yang berada di tingkat pemilik perusahaan disebut belum tersentuh.

“Pemilik-pemilik belum disentuh sama sekali. Padahal yang mendapatkan keuntungan kan pemilik, owner-owner dari perusahaan sawit itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi kritik keras terhadap pola pemberantasan korupsi yang hanya berhenti pada orang-orang yang menjalankan instruksi di tingkat perusahaan. 

Menurut Boyamin, aparat penegak hukum semestinya tidak berhenti pada jajaran direksi apabila aliran keuntungan dan pengambilan keputusan mengarah lebih tinggi kepada pemilik atau pengendali perusahaan.

Dalam wawancara tersebut, Boyamin bahkan menyebut sejumlah nama perusahaan yang menurutnya perlu didalami, antara lain Wilmar, Musim Mas, serta perusahaan-perusahaan lain yang berada dalam klaster perkara tersebut.

“Ya Wilmar,” ujar Boyamin ketika ditanya mengenai pihak yang seharusnya turut didalami.

Ketika ditanya apakah level tertinggi pemilik sudah disentuh, Boyamin menjawab belum. Ia menilai proses hukum yang ada masih berkutat pada jajaran direksi.

“Kan baru di level direksi yang mantan bupati yang segala macam itu, karyawan itu,” katanya.

“Top levelnya nggak?” tanya pewawancara.

“Nggak,” jawab Boyamin.

Ia kemudian menyinggung Musim Mas dan menyebut pemiliknya berada di Singapura.

“Ya Musim Mas, orangnya ada di Singapura, pemiliknya,” ujarnya.

Boyamin juga mengoreksi penyebutan perusahaan lain dalam pembicaraan tersebut. 

Ia menegaskan dirinya tengah merujuk pada Permata Hijau Sawit dan bukan Duta Palma, karena menurutnya pembahasan perkara tersebut berkaitan dengan klaster pertama.

Pernyataan Boyamin tersebut pada dasarnya melempar pertanyaan besar kepada Kejaksaan Agung, khususnya jajaran Pidana Khusus: apakah penyidikan perkara minyak goreng akan berhenti pada aktor-aktor korporasi di level direksi, atau benar-benar membongkar sampai ke pihak yang diduga menjadi pemilik, pengendali, dan penerima manfaat akhir?

Sebab, jika kerugian negara yang dipersoalkan mencapai triliunan rupiah, maka penegakan hukum tidak boleh sekadar menghasilkan tersangka dari level pelaksana. Aparat penegak hukum dituntut mengurai seluruh rantai pengambilan keputusan, hubungan korporasi, aliran uang, hingga siapa yang pada akhirnya menikmati keuntungan.

Jika pemilik atau pengendali korporasi memang tidak terlibat, hal itu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun sebaliknya, apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan mereka, maka tidak boleh ada kekebalan hanya karena posisi mereka berada di balik struktur korporasi.

Kritik MAKI tersebut sekaligus menyoroti pertanyaan yang lebih mendasar: jangan sampai perkara dugaan korupsi minyak goreng hanya menghasilkan tersangka di lapisan bawah, sementara pihak yang diduga menikmati manfaat terbesar justru tetap berada di luar jangkauan hukum.

Kini bola berada di tangan Kejaksaan Agung. 

Publik menunggu apakah penyidikan akan benar-benar membongkar perkara tersebut sampai ke akar, atau kembali berhenti pada nama-nama di level direksi.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

MAKI Bongkar Titik Gelap Kasus Minyak Goreng: Pemilik Sawit Disebut Belum Tersentuh | Monitor Indonesia