Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (10/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Yuddy berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Yuddy tidak diperiksa sendirian. KPK juga memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik; serta Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024).
KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali dari para pihak tersebut.
Anggaran Iklan Rp409 Miliar, Rp222 Miliar Diduga Fiktif
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan iklan BJB di media televisi, cetak, dan online selama 2021-2023. BJB saat itu menyiapkan anggaran sekitar Rp409 miliar yang disalurkan melalui enam agensi.
Namun, KPK menemukan indikasi realisasi anggaran tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebenarnya. Setelah memperhitungkan pajak, hanya sekitar Rp100 miliar yang disebut sesuai dengan pekerjaan riil.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada Maret 2025.
KPK kemudian menemukan pekerjaan fiktif dengan nilai sekitar Rp222 miliar dalam kurun waktu 2,5 tahun.
Enam agensi yang mendapat anggaran tersebut yakni PT CKSB Rp105 miliar, PT CKMB Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT WSBE Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.
KPK menyebut bahwa pemilihan agensi dilakukan dengan melanggar hukum. Budi menyatakan bahwa Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
KPK memperkirakan dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
