Jakarta, MI – Polemik pengembalian kerugian negara sebesar Rp15,589 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif pengumpulan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero memasuki babak yang lebih serius.
Persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang menikmati uang hasil proyek fiktif periode 2021-2023 tersebut. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah dari mana sebenarnya uang Rp15,5 miliar yang dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berasal.
Direktur Utama PT BKI (Persero), Rochmat Benny Susanto, hingga Senin (10/8/2026) memilih bungkam. Konfirmasi Monitorindonesia.com melalui pesan singkat maupun telepon langsung tidak mendapatkan respons.
Kejari Jakut sebelumnya menerima pengembalian uang sebesar Rp15.589.000.000 pada Kamis (16/4/2026), terkait perkara dugaan korupsi proyek pengumpulan Sertifikat VGM periode 2021-2023.
Dalam perkara tersebut, Kejari Jakut telah menetapkan empat tersangka, yakni tiga orang dari internal PT BKI berinisial BP, ABS, dan ABSN serta Direktur Utama PT Pilar Mandiri berinisial RH.
Namun, muncul dugaan serius mengenai sumber uang pengembalian tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari pihak yang menikmati hasil kejahatan, melainkan dihimpun melalui setoran sejumlah kantor cabang PT BKI di berbagai daerah.
Seorang sumber internal PT BKI yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya kewajiban setoran dari kantor-kantor cabang.
“Cabang-cabang ini diwajibkan menyetor hingga ratusan juta untuk menutupi pengembalian itu,” ungkap sumber tersebut kepada Monitorindonesia.com.
Jika dugaan tersebut benar, muncul persoalan hukum dan tata kelola yang jauh lebih besar: apakah karyawan dan unit kerja yang tidak menikmati hasil dugaan korupsi justru dipaksa menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh keputusan pejabat tertentu?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tanggung jawab pidana dalam perkara korupsi tidak dapat secara serampangan dialihkan kepada seluruh pegawai atau karyawan perusahaan.
“Korupsi itu tanggung jawab pejabat yang punya kewenangan dan tanggung jawab terhadap maju mundurnya korporasi atau BUMN/D yang bersangkutan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Senin (10/8/2026).
Menurut Fickar, konstruksi pertanggungjawaban harus dibedakan antara kerugian yang timbul akibat kebijakan internal yang dinikmati bersama oleh seluruh pegawai dengan kerugian yang lahir dari transaksi atau operasi bisnis tertentu.
“Jika kerugian negara disebabkan oleh kebijakan internal yang dinikmati semua pegawainya, menjadi logis penggantian kerugian negaranya dibebankan kepada seluruh karyawan,” ujarnya.
Namun, konstruksinya berbeda apabila kerugian negara muncul dalam konteks bisnis atau operasional perusahaan akibat transaksi tertentu.
“Jika kerugian dalam konteks bisnis atau operasional perusahaan dalam bertransaksi bisnis, maka dalam konteks pidana yang bertanggung jawab itu para pimpinan, baik pengambil keputusan atau pimpinan sebagai pelaksana bisnis,” tegas Fickar.
Pernyataan tersebut menempatkan dugaan “urunan” internal BKI dalam sorotan serius. Jika benar dana operasional cabang dipaksa digunakan untuk menutup kerugian yang muncul dari dugaan korupsi dalam proyek tertentu, maka perlu dijelaskan secara terbuka siapa yang membuat keputusan, siapa yang memerintahkan, atas dasar hukum apa pemotongan dilakukan, serta bagaimana transaksi tersebut dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Utara Syahrul Subuki mengungkap dugaan modus dalam perkara tersebut. PT Pilar Mandiri disebut ditunjuk secara langsung tanpa kualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah.
Setelah pembayaran dilakukan PT BKI, proyek yang diduga tidak pernah dikerjakan tersebut justru mengalirkan dana kembali kepada oknum internal. Dari konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Jakut, sekitar 90 persen dana disebut mengalir kepada oknum internal PT BKI, sedangkan PT Pilar Mandiri diduga hanya menikmati sekitar 10 persen sebagai penyedia formal.
Konstruksi ini membuat sumber dana pengembalian Rp15,589 miliar menjadi pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele.
Sebab, jika pihak swasta hanya menikmati sebagian kecil dana, sementara sebagian besar aliran uang diduga masuk kepada pihak internal, maka penyidik patut menelusuri secara terang siapa yang menikmati, siapa yang mengendalikan, dan dari aset siapa kerugian negara semestinya dipulihkan.
Jangan sampai mekanisme pengembalian kerugian negara justru berubah menjadi persoalan baru: uang perusahaan dan karyawan digunakan untuk menutup kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan individu yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, Sekjen Indonesia E-katalog Watch (INDECH), Order Gultom, juga mendesak agar asal-usul dana Rp15,5 miliar tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila benar terdapat pemotongan atau kewajiban setoran dari kantor-kantor cabang, mekanisme tersebut harus dibuka dan diperiksa, termasuk oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sumber dana Rp15,5 miliar itu wajib dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan BUMN. Bagaimana mungkin uang operasional cabang daerah dipotong secara ilegal untuk menambal dosa korupsi pejabat pusat? PPATK harus segera melacak aliran dana dari cabang-cabang tersebut,” tegas Order.
Kini sorotan tidak hanya tertuju kepada empat tersangka dalam perkara dugaan proyek fiktif VGM. Tata kelola internal PT BKI juga patut diperiksa apabila benar terdapat kebijakan menghimpun dana dari cabang-cabang untuk mengembalikan uang kepada negara.
Dewan Komisaris dan jajaran pengawas PT BKI pun tidak boleh luput dari perhatian apabila nantinya ditemukan bukti adanya pembiaran, persetujuan, atau keterlibatan dalam penggunaan anggaran perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban yang sebenarnya bersumber dari perbuatan pidana individu.
Pada akhirnya, pengembalian kerugian negara bukan sekadar persoalan “uang harus kembali”. Yang jauh lebih penting adalah memastikan uang tersebut kembali dari pihak yang secara hukum memang bertanggung jawab.
Jangan sampai negara menerima Rp15,5 miliar, tetapi karyawan dan cabang-cabang di daerah justru dipaksa membayar harga dari dugaan korupsi yang tidak mereka lakukan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT BKI Rochmat Benny Susanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Monitorindonesia.com mengenai dugaan sumber dana pengembalian Rp15,589 miliar tersebut.
