Jakarta, MI – Pengelolaan operasional PT Petrogas Jatim Utama (PJU) kembali menyisakan sorotan serius.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Timur mengungkap persoalan mendasar dalam perjanjian kerja sama perusahaan: sejumlah kontrak tidak mengatur secara tegas batas waktu pembayaran maupun sanksi atas keterlambatan.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.SBY/PBD.02/01/2026 tanggal 14 Januari 2026, mengenai pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional tahun 2024 sampai dengan Semester I 2025 pada PT Petrogas Jatim Utama dan entitas terkait.
BPK Jawa Timur sendiri mempublikasikan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional perusahaan.
Data LHP yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (10/8/2026) menunjukkan persoalan itu bukan sekadar administrasi kontrak. BPK menemukan ketidakjelasan klausul pembayaran pada kerja sama yang berkaitan dengan filling fee, transport fee, dan sewa armada keagenan LPG 3 Kg.
Yang membuat temuan ini menjadi sorotan adalah nilai pendapatan PT PJU yang terkait pengelolaan PI 10 persen. Dalam laporan keuangan konsolidasian, pendapatan PT PJU selain pengelolaan PI 10 persen tercatat sekitar Rp1,411 triliun pada 2024 dan Rp557,714 miliar hingga Semester I 2025.
BPK secara tegas mengungkap akar persoalannya. “Perjanjian kerja sama pada PT PJU belum mengatur ketentuan jatuh tempo dan denda keterlambatan pembayaran," ungkap BPK.
Akibatnya, mekanisme pembayaran menjadi longgar dan membuka ruang terjadinya keterlambatan berulang.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pembayaran filling fee LPG yang terlambat lebih dari 30 hari. Salah satu pembayaran periode Januari 2024 dengan nilai tagihan Rp275,136 juta baru dibayar setelah melewati batas waktu yang semestinya. Temuan serupa juga muncul pada pembayaran lainnya.
BPK mencatat kondisi tersebut terjadi karena perjanjian belum mengatur secara jelas kapan pembayaran harus dilakukan dan apa konsekuensinya jika pembayaran terlambat.
“Hasil penelusuran terhadap pengelolaan pendapatan selain PI 10% diketahui terdapat permasalahan perjanjian kerja sama belum mengatur ketentuan jatuh tempo dan denda keterlambatan pembayaran sebagai berikut," beber BPK.
Persoalan semakin terlihat pada transport fee. BPK menemukan pembayaran senilai Rp88,375 juta terlambat 22 hari, sedangkan tagihan lainnya sebesar Rp89,353 juta terlambat hingga 35 hari.
BPK juga menemukan keterlambatan pembayaran pada sewa armada keagenan LPG 3 Kg. Dalam pemeriksaan, pembayaran tercatat terlambat mulai dari satu hingga empat hari.
Bukan hanya soal terlambat bayar, BPK menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya desain kontrak kerja sama PT PJU. Perusahaan justru membiarkan hubungan bisnis berjalan tanpa pagar yang cukup kuat untuk memastikan kewajiban pembayaran dipenuhi tepat waktu.
BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah persoalan serius.
“PT PJU tidak dapat segera memanfaatkan dana dari pendapatan filling fee, transport fee, dan sewa armada keagenan LPG 3kg yang melebihi batas waktu jatuh tempo," lanjut BPK.
BPK juga menyoroti konsekuensi hukum dan bisnis dari kontrak yang tidak tegas.
“Potensi sengketa hukum atas ketidakjelasan batas waktu jatuh tempo pembayaran filling fee dan potensi keterlambatan berulang atas pembayaran filling fee, transport fee, dan sewa armada keagenan LPG 3kg," kata BPK.
Temuan tersebut kemudian mengarah kepada penilaian terhadap jajaran direksi PT PJU.
“Kondisi tersebut disebabkan Direktur PT PJU belum optimal dalam membuat perjanjian kerja yang berimbang, adil, saling menguntungkan dan akuntabel dengan mitra usaha.”
Dengan kata lain, BPK menilai persoalan bukan semata-mata berada pada pihak yang terlambat membayar. PT PJU sendiri dinilai belum optimal memastikan kontrak bisnisnya memiliki ketentuan yang kuat, jelas, dan melindungi kepentingan perusahaan.
BPK kemudian memberikan rekomendasi agar Direktur PT PJU memperbaiki klausul kontrak.
“BPK merekomendasikan Direktur PT PJU mengusulkan penambahan klausul dengan menambahkan: a. klausul terkait waktu jatuh tempo atas tagihan tersebut dan konsekuensi yang harus ditanggung PT Pertamina Patra Niaga jika tidak memenuhi waktu jatuh tempo pembayaran pada perjanjian filling up dan transport fee SP PBBE; b. klausul terkait konsekuensi atas keterlambatan pembayaran oleh PT Pertamina Retail pada perjanjian sewa armada keagenan," jelas BPK.
BPK juga mencatat bahwa Direktur PT PJU menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola perusahaan daerah yang mengelola bisnis bernilai besar. Kontrak bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah semestinya tidak dibiarkan memiliki celah mendasar soal kapan uang harus dibayar dan apa sanksinya ketika kewajiban dilanggar.
Terlebih, BPK secara resmi telah menempatkan persoalan tersebut sebagai temuan pemeriksaan dan meminta perbaikan konkret. Kini, yang patut ditunggu bukan sekadar revisi klausul kontrak, tetapi sejauh mana PT PJU benar-benar memperbaiki tata kelola, memastikan pembayaran tepat waktu, dan mencegah persoalan serupa berulang.
BPK sudah membunyikan alarm. Jangan sampai kelemahan kontrak justru menjadi pintu masuk bagi pemborosan, hilangnya manfaat dana perusahaan, atau sengketa bisnis di kemudian hari.
