Jakarta, MI – Perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai sekitar Rp992,8 miliar kian membuka persoalan baru.
Nama Lippo Group mencuat dalam persidangan setelah perusahaan tersebut disebut berkaitan dengan pemberian jaminan atas fasilitas pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Munculnya nama korporasi besar itu dinilai tidak boleh berhenti sebagai fakta yang hanya tercatat di ruang sidang. Aparat penegak hukum didesak membongkar secara menyeluruh hubungan, peran, dan tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan skema pembiayaan tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, kepada Monitorindonesia.com, Senin (10/8/2026), mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelusuri secara serius peran Lippo Group dalam perkara tersebut.
“Aparat penegak hukum harus menelusuri secara menyeluruh peran Lippo Group dalam perkara ini. Jangan hanya berhenti pada pihak yang sudah menjadi terdakwa, tetapi harus dibongkar siapa saja yang terlibat dalam proses pembiayaan, pemberian jaminan, hingga pihak yang menikmati manfaat dari fasilitas tersebut,” tegas Hudi.
Menurut Hudi, munculnya nama Lippo Group dalam fakta persidangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menguji seluruh konstruksi perkara, terutama hubungan antara PT Tebo Indah dan PT PAS dengan pihak yang disebut sebagai pemberi jaminan.
“Kalau dalam persidangan muncul fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak atau korporasi lain, aparat wajib menelusurinya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Semua pihak yang memiliki peran harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Sorotan terhadap Lippo Group mencuat setelah auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Novi Khairul Huda, dalam persidangan Rabu (29/7/2026), mengungkap nilai fasilitas pembiayaan kepada PT Tebo Indah mencapai Rp646,3 miliar, sedangkan PT PAS memperoleh sekitar Rp346,4 miliar.
Total fasilitas pembiayaan kedua perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp992,8 miliar.
Persoalannya, jaminan yang digunakan dalam pembiayaan tersebut justru dipertanyakan. Dalam persidangan, terungkap bahwa Letter of Undertaking (LoU) yang diberikan PT Lippo Group dinilai bukan jaminan yang sah atau kuat sesuai aturan pemberian fasilitas kredit.
Persoalan tersebut semakin serius karena laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kredit kedua perusahaan telah masuk kategori Kolektibilitas 5 atau macet.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai proses persetujuan pembiayaan, dasar keyakinan pemberi fasilitas terhadap kemampuan debitur, serta kekuatan jaminan yang menjadi bagian dari skema tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa juga mengungkap bahwa LPEI memberikan fasilitas pembiayaan karena meyakini PT Tebo Indah dan PT PAS merupakan anak perusahaan Lippo Group.
Jaksa Penuntut Umum Herlan Butar-Butar menyatakan fakta persidangan dari sejumlah saksi, termasuk Hendri Sihotang dan Bambang alias Pak Bagus, akan menjadi bagian dari materi tuntutan pidana.
Fakta tersebut membuat posisi keterkaitan korporasi menjadi salah satu titik yang patut dicermati dalam pengusutan perkara.
Hudi menilai aparat harus berani membedah seluruh hubungan bisnis dan struktur pengambilan keputusan yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan tersebut.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menandatangani atau siapa yang menjalankan proses administrasinya. Aparat harus melihat keseluruhan konstruksinya, termasuk hubungan antarperusahaan, pihak yang memberikan jaminan, proses pengambilan keputusan, serta aliran manfaat dari pembiayaan tersebut,” kata Hudi.
Menurut dia, nilai perkara yang mendekati Rp1 triliun membuat pengusutan tidak boleh dilakukan secara parsial.
“Nilainya sangat besar. Karena itu, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih. Jika dari alat bukti ditemukan adanya pihak lain yang mempunyai peran, maka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Perkara ini menyeret delapan terdakwa, yakni Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI; Intan Apriadi, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI; Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah I LPEI; Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI; Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah; Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana LPEI; Handoko Limaho, pihak swasta/terkait korporasi; serta Ryann, pihak swasta.
Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan mencuatnya nama Lippo Group, perkara ini kini tidak hanya menyisakan persoalan mengenai dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan LPEI. Ada pertanyaan yang lebih besar yang menunggu jawaban penegak hukum: sejauh mana peran korporasi dan pihak-pihak lain dalam skema pembiayaan hampir Rp1 triliun tersebut?
Desakan Hudi Yusuf menjadi pengingat agar aparat tidak sekadar mengejar pihak yang sudah berada di kursi terdakwa. Jika fakta persidangan membuka pintu menuju pihak lain, pintu itu harus dibuka dan ditelusuri sampai tuntas.
