Jakarta, MI – Nama Lippo Group mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp992,8 miliar.
Bukan sekadar disebut. Dalam persidangan, nama grup usaha tersebut dikaitkan dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).
Dua perusahaan itu disebut memperoleh kucuran pembiayaan ratusan miliar rupiah dengan Letter of Undertaking (LoU) dari PT Lippo Group sebagai bentuk jaminan yang kini dipersoalkan legalitas dan kekuatannya.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Novi Khairul Huda, yang dihadirkan sebagai saksi pada Rabu (29/7/2026), mengungkap nilai fasilitas pembiayaan untuk PT Tebo Indah mencapai Rp646,3 miliar, sementara PT PAS memperoleh sekitar Rp346,4 miliar.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total fasilitas yang dikucurkan mencapai hampir Rp1 triliun.
Persoalannya, jaminan yang digunakan dalam pemberian fasilitas tersebut justru dipertanyakan. Novi menyebut LoU yang diberikan PT Lippo Group bukan jaminan yang sah atau cukup kuat sesuai ketentuan pemberian fasilitas kredit.
Masalah semakin serius karena berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit kedua perusahaan tersebut telah masuk kategori Kolektibilitas 5 alias macet. Kondisi itu menunjukkan adanya persoalan serius terhadap kemampuan pembayaran debitur.
Dengan kondisi tersebut, pertanyaan besar muncul: mengapa fasilitas pembiayaan bernilai ratusan miliar tetap bisa mengucur ketika kekuatan jaminannya dipersoalkan dan risiko kreditnya sangat tinggi?
Dalam skema pembiayaan, keberadaan perusahaan induk atau pihak penjamin semestinya memberikan kepastian terhadap risiko pembayaran apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya.
Persoalan LoU itu kembali ditegaskan Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono, dalam persidangan Jumat (31/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nindyo menyatakan LoU bukan bentuk jaminan hukum yang mengikat dan tidak dapat begitu saja diposisikan sebagai pengganti jaminan kredit yang sah.
Keterangan tersebut memperkuat sorotan terhadap dasar pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT PAS.
Jaksa Penuntut Umum Herlan Butar-Butar bahkan secara terang mengungkap alasan LPEI memberikan fasilitas tersebut. Menurut jaksa, pihak LPEI memberikan pembiayaan karena meyakini PT Tebo Indah dan PT PAS merupakan anak perusahaan Lippo Group.
“Makanya LPEI ini para terdakwa dari LPEI memberikan jaminan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan PT PAS karena mereka yakin bahwa PT Tebo Indah dan PT PAS adalah anak perusahaan Lippo Group,” ujar Herlan, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan jaksa itu membuka persoalan yang lebih besar dalam perkara ini. Keyakinan terhadap keterkaitan korporasi disebut menjadi salah satu dasar lahirnya keputusan pemberian fasilitas pembiayaan. Namun, ketika kewajiban kredit bermasalah, kekuatan jaminan yang dikaitkan dengan Lippo Group justru dipersoalkan di persidangan.
Jaksa juga mengungkap keterangan saksi Hendri Sihotang dan Bambang alias Pak Bagus yang disebut menyatakan keduanya merupakan bagian dari Lippo Group.
Seluruh fakta tersebut, menurut Herlan, akan dirangkai dalam tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
“Nanti kami akan buat fakta-fakta persidangan dalam tuntutan pidana kami,” kata Herlan.
Perkara ini menyeret delapan terdakwa, yakni Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017; Intan Apriadi, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016; Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018; dan Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.
Selain itu terdapat Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah; Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana LPEI; Handoko Limaho, pihak swasta/terkait korporasi; serta Ryann, pihak swasta.
Persidangan perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, mencuatnya nama Lippo Group, nilai pembiayaan yang nyaris Rp1 triliun, status kredit yang disebut macet, serta persoalan kekuatan LoU membuat perkara ini tidak berhenti pada pertanggungjawaban para terdakwa di LPEI.
Persidangan kini mengarah pada satu pertanyaan penting: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kucuran pembiayaan ratusan miliar tersebut, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika jaminan yang dijadikan dasar kepercayaan justru dipersoalkan?
