Jakarta, MI – Kasus dugaan korupsi proyek sertifikasi halal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp141,79 miliar kini memasuki fase yang patut dipertanyakan publik.
Hampir tiga bulan sejak Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pertanyaan besarnya kini sederhana: sampai di mana kasus ini?
Laporan ICW yang disampaikan pada 7 Mei 2026 itu bukan sekadar menyoroti persoalan administratif. Ada dugaan penggelembungan harga hingga Rp49,5 miliar, pemecahan paket pengadaan, dugaan praktik “pinjam bendera”, serta persoalan status PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.
ICW menyebut proyek tersebut mencakup 4.000 sertifikasi halal dengan nilai kontrak mencapai Rp141,79 miliar. Padahal, berdasarkan perhitungan yang mengacu pada tarif batas atas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), nilai pekerjaan diperkirakan sekitar Rp92,2 miliar.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp49,5 miliar yang oleh ICW diduga sebagai potensi kerugian negara akibat mark-up. Persoalannya tidak berhenti pada angka.
ICW juga mempertanyakan mengapa pengadaan tersebut dibagi menjadi empat paket. Menurut ICW, paket-paket itu memiliki karakteristik pekerjaan, volume, lokasi, waktu pelaksanaan hingga penyedia yang sama.
Jika benar demikian, publik berhak mempertanyakan apakah pemecahan paket tersebut sekadar persoalan teknis pengadaan atau justru menjadi cara untuk menghindari mekanisme tender dan mempersempit tanggung jawab pengguna anggaran.
Lebih serius lagi, ICW menyebut PT BKI tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki kewenangan melakukan pendampingan sertifikasi halal dalam sistem BPJPH.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mendasar: jika penyedia tidak tercatat sebagai LPH, lalu bagaimana proyek senilai Rp141,79 miliar tersebut dapat dimenangkan dan dijalankan?
Apakah pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak lain? Siapa yang mengerjakannya? Siapa yang mengatur mekanismenya? Dan yang paling penting, siapa yang menikmati selisih anggaran yang diduga mencapai Rp49,5 miliar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi semakin penting karena proyek ini menggunakan uang negara dan berada dalam program prioritas pemerintah.
Pada awal laporan, KPK menyatakan aduan tersebut akan melalui proses telaah dan klarifikasi oleh tim pengaduan masyarakat. KPK juga menyatakan pemantauan terhadap MBG dilakukan sejak tahap perencanaan, regulasi, pengadaan, distribusi hingga implementasi di lapangan.
Namun hingga kini, belum ada pengumuman publik yang menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi sertifikasi halal tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan ataupun telah menetapkan tersangka.
Di sinilah pertanyaan publik semakin keras: apakah laporan ICW hanya berhenti di meja pengaduan masyarakat?
Sebab, yang dipersoalkan bukan uang kecil. Ada proyek Rp141,79 miliar dan dugaan potensi kerugian negara Rp49,5 miliar.
ICW sendiri menyatakan menemukan empat persoalan utama dalam proyek tersebut, mulai dari dugaan ketiadaan dasar hukum yang memadai, pemecahan paket pengadaan, dugaan “pinjam bendera”, hingga dugaan penggelembungan harga. ICW bahkan menduga terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Jika seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya jelas bukan lagi sekadar salah prosedur atau kekeliruan administrasi. Ini menyangkut bagaimana uang negara dalam program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat diduga dikelola.
Program MBG seharusnya menjadi instrumen pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, bukan ruang abu-abu bagi permainan pengadaan.
Karena itu, KPK tidak cukup hanya mengatakan sedang melakukan telaah dan klarifikasi. Publik membutuhkan kepastian: apa hasil telaahnya, siapa saja yang telah dimintai keterangan, apakah dokumen pengadaan telah diperiksa, bagaimana posisi PT BKI, dan apakah dugaan selisih Rp49,5 miliar tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pertanyaan paling krusial kini mengarah kepada KPK: ada apa dengan kasus sertifikasi halal MBG ini?
Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terang kepada publik. Namun jika ditemukan indikasi korupsi, jangan biarkan perkara berhenti sebagai laporan yang mengendap di meja pengaduan.
Sebab ketika proyek bernilai Rp141,79 miliar menyisakan dugaan mark-up Rp49,5 miliar, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang—bukan sekadar janji bahwa kasus tersebut sedang ditelaah.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi keberanian KPK. Apakah lembaga antirasuah akan membongkar dugaan permainan di balik proyek “halal” MBG tersebut, atau kasus Rp49,5 miliar itu kembali menjadi deretan laporan yang kehilangan ujung?
