Jakarta, MI – Skandal pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) memasuki babak yang semakin serius.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka setelah mengendus dugaan rekayasa sistematis dalam pengadaan jasa agensi iklan yang disebut-sebut digunakan untuk mengakomodasi dana nonbujeter.
Empat tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK adalah Pemimpin Divisi Change Management Office BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB periode 2020-2024, Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik; serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.
KPK menahan keempatnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Namun, perhatian kini tertuju kepada satu nama lain, yakni Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB periode 2019 hingga Maret 2025. KPK sedianya juga melakukan penahanan terhadap Yuddy. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan sakit.
KPK menyatakan akan memverifikasi alasan tersebut. Jika benar sakit, pemeriksaan dan proses penahanan akan dijadwalkan ulang. Sebaliknya, jika alasan tersebut dinilai dibuat-buat, KPK memastikan tidak menutup kemungkinan melakukan upaya paksa.
Skandal ini bukan sekadar perkara pengadaan iklan. Konstruksi perkara yang dibongkar KPK menunjukkan adanya dugaan permainan sejak tahap perencanaan.
Pada 2021 hingga semester pertama 2023, BJB menganggarkan sekitar Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk bank melalui Divisi Corporate Secretary. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021-2023.
Masalahnya, KPK menemukan dugaan bahwa mekanisme pengadaan tersebut telah diarahkan sejak awal.
Pada akhir 2020, Widi Hartoto diduga memerintahkan Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi serta mengelola dana nonbujeter yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Dugaan itu menjadi titik krusial dalam perkara ini.
Agar skema tersebut berjalan, paket pengadaan diduga sengaja dipecah menjadi dua kategori, yakni paket di bawah Rp200 juta dan paket Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Tujuannya diduga jelas: menghindari mekanisme lelang dan membuka jalan bagi penunjukan langsung.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL),” kata Achmad Taufik Husein.
Lebih jauh, Widi disebut melaporkan rencana tersebut kepada Yuddy Renaldi setelah Indra dan SON menyanggupi permintaan tersebut.
Indra dan SON kemudian menghubungi sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya telah bekerja sama dengan BJB, termasuk Ikin Asikin, Suhendrik, dan Sophan Jaya.
Kepada para rekanan tersebut disampaikan adanya kebutuhan BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana nonbujeter.
Para agensi bahkan diminta menganggarkan dana tersebut dan menyiapkannya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Skemanya kemudian diduga dibuat semakin berlapis. Indra, SON, dan Sophan Jaya masing-masing diminta menyiapkan dua perusahaan jasa agensi agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah menjadi lebih banyak.
Dari sinilah enam perusahaan masuk dalam pengadaan jasa agensi BJB.
Ikin Asikin mendaftarkan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik mendaftarkan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT Bintang Semesta Cipta Abadi. Sementara Sophan Jaya mendaftarkan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Media Bersama.
Jika konstruksi KPK tersebut terbukti di persidangan, persoalannya bukan lagi sekadar pengadaan yang berantakan. Ada dugaan mekanisme pengadaan sengaja dibentuk sedemikian rupa agar paket pekerjaan dapat diarahkan kepada perusahaan tertentu sekaligus membuka ruang pengelolaan dana di luar mekanisme yang semestinya.
KPK juga menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021.
Pertama, Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak disusun berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan hanya menggunakan persentase fee agensi.
Kedua, Divisi Corporate Secretary membuat memo permohonan pengadaan kepada Divisi Umum dengan merekomendasikan tiga calon penyedia sekaligus mengarahkan kepada salah satu penyedia.
Ketiga, syarat evaluasi teknis diduga baru dibuat setelah penawaran masuk sehingga dapat digunakan untuk memenangkan penyedia tertentu. Padahal, persyaratan pengadaan seharusnya telah disampaikan sebelum pemasukan penawaran.
Keempat, Divisi Corporate Secretary disebut memerintahkan panitia pengadaan tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen penyedia.
Rangkaian temuan tersebut membuat dugaan korupsi pengadaan iklan BJB semakin jauh dari sekadar persoalan administrasi.
KPK menduga tindakan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
Angka itu berasal dari selisih antara pembayaran yang dikeluarkan BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang benar-benar diteruskan kepada media sebagai penempatan iklan.
Dengan kata lain, terdapat selisih ratusan miliar rupiah yang kini menjadi pusat pengusutan KPK.
Pertanyaan besarnya adalah: ke mana aliran selisih Rp223,6 miliar tersebut berujung?
Apakah seluruh uang berhenti di perusahaan agensi, atau ada aliran lain kepada pihak-pihak tertentu yang sejak awal meminta disiapkan dana nonbujeter?
Konstruksi perkara yang menyebut adanya permintaan untuk mengakomodasi kebutuhan pihak eksternal membuat penelusuran aliran uang menjadi titik krusial. KPK tidak cukup hanya membuktikan adanya rekayasa pengadaan. Jejak uang harus dibongkar sampai ke penerima akhirnya.
KPK juga perlu memastikan apakah seluruh pihak yang mengetahui, menyetujui, menikmati, atau memfasilitasi skema tersebut telah tersentuh penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi KPK. Sebab, di balik label “pengadaan iklan”, penyidik justru menemukan dugaan pemecahan paket, pengondisian penyedia, pelanggaran proses evaluasi, hingga penyediaan dana nonbujeter.
Jika semua konstruksi tersebut terbukti, skandal BJB ini bukan sekadar cerita tentang iklan yang kemahalan. Ini adalah dugaan permainan sistem pengadaan yang berujung pada kebocoran uang dalam skala ratusan miliar rupiah.
Dan satu pertanyaan yang belum boleh berhenti dikejar KPK: siapa sebenarnya yang menikmati uang Rp223,6 miliar itu?
