BREAKINGNEWS

4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Ditahan, Mengapa Eks Dirut Yuddy Renaldi Belum?

4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Ditahan, Mengapa Eks Dirut Yuddy Renaldi Belum?
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan pada Bank BJB tahun anggaran 2021-2023, Suhendrik (kanan) dan Ikin Asikin Dulmanan, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, MI – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 akhirnya dijebloskan ke tahanan KPK.

Namun, satu nama yang justru berada di pucuk pimpinan Bank BJB pada periode perkara, Yuddy Renaldi (YR), belum juga ditahan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa empat tersangka langsung ditahan, sementara mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 tersebut masih berada di luar tahanan?

KPK menahan empat tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026). Mereka adalah Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE); dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

“Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM, SHD selaku Direktur PT WSBE, dan SJK selaku Komisaris PT CKSB,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.

Tetapi Yuddy Renaldi belum ditahan.

KPK berdalih penahanan terhadap Yuddy belum dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit. Menurut Achmad, Yuddy telah mengirimkan surat kepada penyidik yang menerangkan kondisi kesehatannya.

“Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit,” ujar Achmad.

KPK menyatakan akan menjadwalkan kembali pemeriksaan sekaligus upaya paksa penahanan terhadap Yuddy setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.

“Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya,” katanya.

Alasan sakit kini menjadi titik krusial yang patut diawasi. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa alasan medis tersebut benar-benar diverifikasi secara objektif dan tidak berubah menjadi celah untuk menunda proses hukum terhadap seorang tersangka.

Apalagi, Yuddy bukan nama yang berada di pinggir perkara. Ia merupakan Direktur Utama Bank BJB pada periode 2019-2025, sementara dugaan korupsi pengadaan iklan yang tengah diusut KPK terjadi pada 2021-2023.

Dengan demikian, pertanyaan yang tidak bisa dihindari adalah: sejauh mana tanggung jawab dan pengetahuan Yuddy sebagai pucuk pimpinan Bank BJB ketika pengadaan iklan dengan nilai besar itu berlangsung?

KPK memperkirakan dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar dan melibatkan enam agensi periklanan.

Lima tersangka dalam perkara ini telah ditetapkan KPK sejak 13 Maret 2025. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Sudah lebih dari satu tahun sejak penetapan tersangka, baru empat orang yang kini ditahan. Sementara Yuddy, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB sepanjang sebagian besar periode perkara, masih menunggu pemeriksaan dan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.

Situasi ini membuat KPK menghadapi ujian penting. Jangan sampai publik melihat adanya standar berbeda dalam penanganan para tersangka. Jika kondisi kesehatan memang menjadi kendala, KPK harus memastikan proses verifikasi medis dilakukan secara transparan dan tidak menjadi alasan yang berlarut-larut.

Sebab, perkara ini bukan perkara kecil. Nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp223 miliar menuntut KPK membongkar perkara secara utuh, termasuk menelusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati aliran dana, serta bagaimana mekanisme pengadaan iklan tersebut bisa berjalan hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Kini sorotan kembali mengarah kepada KPK: kapan Yuddy Renaldi akan diperiksa kembali dan ditahan?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa pengusutan dugaan korupsi Bank BJB tidak berhenti pada aktor-aktor pelaksana, tetapi benar-benar membongkar kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam pengambilan keputusan.

Empat tersangka sudah masuk tahanan. Publik kini menunggu kepastian terhadap tersangka kelima.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Ditahan, Mengapa Eks Dirut Yuddy Renaldi Belum? | Monitor Indonesia