Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan empat dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.
Namun, penahanan itu menyisakan tanda tanya besar: mengapa mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, Yuddy Renaldi (YR), belum juga ditahan?
Empat tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK adalah Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT CKM; Suhendrik (SHD), Direktur PT WSBE; dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT CKSB.
"Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM, SHD selaku Direktur PT WSBE, dan SJK selaku Komisaris PT CKSB," ungkap Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (10/8/2026).
Keempatnya ditahan untuk masa penahanan pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Namun, ketika empat tersangka telah masuk tahanan, Yuddy Renaldi justru belum menjalani penahanan. Alasannya, mantan orang nomor satu di Bank BJB itu disebut sedang sakit.
KPK menyebut Yuddy telah mengirimkan surat kepada penyidik yang menyatakan dirinya dalam kondisi sakit.
"Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," kata Achmad.
Alasan tersebut membuat langkah hukum terhadap Yuddy ditunda. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sekaligus upaya paksa penahanan setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan.
"Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," ujarnya.
Pernyataan KPK itu tentu belum menutup pertanyaan publik. Sebab, perkara ini bukan perkara kecil. Penyidik memperkirakan dugaan korupsi pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Nilai kerugian yang fantastis itu membuat penundaan penahanan terhadap salah satu tersangka utama menjadi sorotan.
Terlebih, Yuddy merupakan Direktur Utama Bank BJB selama periode 2019–2025, yakni posisi strategis dalam rentang waktu perkara pengadaan iklan yang tengah dibongkar KPK.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut sejak 13 Maret 2025. Artinya, perkara ini telah berjalan cukup lama sebelum akhirnya empat tersangka ditahan pada Senin (10/8/2026).
Publik kini menunggu konsistensi KPK. Jika empat tersangka dapat langsung ditahan, kapan tepatnya Yuddy Renaldi akan menyusul masuk tahanan? KPK juga dituntut memastikan alasan kesehatan tidak berubah menjadi celah untuk menunda-nunda proses hukum.
Perkara ini menjerat para tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp223 miliar, perkara Bank BJB kini memasuki fase krusial. KPK tidak cukup hanya menahan empat tersangka. Lembaga antirasuah harus membuktikan bahwa seluruh tersangka diperlakukan setara dan tidak ada satu pun yang mendapatkan perlakuan istimewa.
Sorotan terbesar kini tertuju kepada Yuddy Renaldi: apakah surat sakit hanya menunda penahanan, atau justru membuka ruang bagi tersangka tertentu untuk lebih lama berada di luar tahanan?
Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada di tangan KPK.
