BREAKINGNEWS

Kejagung Kejar Jejak Finansial Febrie, Saksi Bank Indonesia Diperiksa soal TPPU

Kejagung Kejar Jejak Finansial Febrie, Saksi Bank Indonesia Diperiksa soal TPPU
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Pemeriksaan seorang saksi dari Bank Indonesia (BI) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjadi titik penting yang patut dicermati.

Masuknya daftar saksi berinisial S dari Bank Indonesia mengindikasikan penyidik Kejagung mulai menelusuri lebih dalam jalur transaksi dan pergerakan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus TPPU Febrie Adriansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (10/8/2026). Dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa, hanya tujuh yang memenuhi panggilan penyidik.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tujuh saksi yang diperiksa masing-masing TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.

Saksi BI Jadi Sorotan

Pemeriksaan S dari Bank Indonesia tidak semestinya dipandang sebagai pemeriksaan biasa. Dalam perkara TPPU, jejak transaksi, rekening, perpindahan dana, hingga pola penggunaan sistem keuangan menjadi bagian penting untuk membongkar bagaimana uang hasil kejahatan diduga disamarkan, dipindahkan, atau dikonversi menjadi aset.

Karena itu, keterlibatan saksi dari Bank Indonesia membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh aspek transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara Febrie. Publik tentu menunggu apakah pemeriksaan tersebut akan mengarah pada temuan baru mengenai aliran dana, pihak yang menerima maupun memindahkan uang, serta mekanisme transaksi yang diduga berkaitan dengan aset sitaan.

Apalagi, perkara ini tidak berdiri di atas angka kecil. Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dalam jumlah besar.

Besarnya nilai aset tersebut membuat penelusuran aliran uang menjadi krusial. Jangan sampai penyidikan berhenti pada siapa pemilik fisik aset, sementara asal-usul dana, pihak yang mengendalikan, penerima manfaat, serta jaringan yang diduga berada di balik pergerakan aset justru tidak disentuh secara menyeluruh.

Dalam konteks TPPU, pembuktian bukan sekadar soal menemukan uang atau emas. Yang jauh lebih penting adalah membongkar dari mana aset itu berasal, bagaimana aset diperoleh, ke mana alirannya, siapa yang menikmati, dan siapa saja yang membantu menyamarkan asal-usulnya.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara TPPU tersebut, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.

Dengan adanya pemeriksaan saksi dari Bank Indonesia, penyidik memiliki momentum untuk mempersempit ruang gelap di balik pergerakan uang dan aset. Bila terdapat transaksi yang tidak wajar, pola pemindahan dana, rekening terkait, ataupun pihak yang menikmati hasil kejahatan, seluruhnya harus ditelusuri sampai tuntas.

Diketahui bahwa Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain hasil pelimpahan perkara dari Polri yang menyeret nama Febrie. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa penyidikan terhadap Febrie memiliki konstruksi yang kompleks dan beririsan dengan dugaan kejahatan ekonomi serta pengelolaan aset dalam jumlah besar.

Karena itu, pengusutan TPPU tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Penyidik harus berani membongkar seluruh rantai transaksi dan pihak-pihak yang diduga terhubung.

Pemeriksaan saksi dari Bank Indonesia seharusnya menjadi pintu masuk untuk menguji secara serius jejak finansial perkara ini. Jika ada transaksi mencurigakan, aliran dana yang tidak lazim, atau keterkaitan rekening dengan aset yang kini disita, semuanya harus dibuka berdasarkan alat bukti yang sah.

Publik membutuhkan penyidikan yang bukan sekadar formalitas, melainkan pembongkaran menyeluruh terhadap asal-usul 74 kilogram emas dan uang valuta asing dalam jumlah besar tersebut.

Anang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen, profesional, dan akuntabel demi membuat konstruksi perkara menjadi terang.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Kini, sorotan mengarah pada sejauh mana Kejagung mampu menelusuri jejak finansial perkara ini. Pemeriksaan saksi dari Bank Indonesia menjadi salah satu titik yang patut dikawal publik agar penyidikan tidak hanya menemukan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga membongkar siapa saja yang berada di balik aliran uang dan aset tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Kejar Jejak Finansial Febrie, Saksi Bank Indonesia Diperiksa soal TPPU | Monitor Indonesia