BREAKINGNEWS

Tim 9 Kejagung Makin Dalam Menyisir TPPU Febrie

Tim 9 Kejagung Makin Dalam Menyisir TPPU Febrie
Anang Supriatna. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai memasuki fase yang lebih sensitif: penelusuran aset dan jejaring yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) tidak hanya mengejar keterangan dari lingkaran individu. Pemeriksaan terbaru justru menyentuh sejumlah pihak dari perusahaan, perbankan, hingga profesi hukum.

Sebanyak tujuh saksi diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Padahal, penyidik sebelumnya memanggil 13 orang untuk dimintai keterangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tujuh saksi yang memenuhi panggilan masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata Anang di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan saksi tidak berdiri sendiri. Keterangan para saksi kini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai konstruksi perkara sekaligus mengikuti jejak aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Keterlibatan pihak dari Bank Indonesia serta sejumlah perusahaan menjadi bagian yang menarik dalam pemeriksaan kali ini. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci hubungan masing-masing saksi dengan dugaan TPPU yang menjerat Febrie.

Kejagung juga menegaskan penyidikan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Anang memastikan proses hukum berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

74 Kilogram Emas Jadi Titik Penting

Perkara ini menjadi perhatian karena penyidikan Kejaksaan Agung bermula dari pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Dalam perkara TPPU tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Besarnya nilai aset yang masuk dalam perkara membuat penyidikan tidak lagi sebatas mengejar dugaan tindak pidana asal. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah dari mana aset tersebut berasal, bagaimana aset berpindah, siapa saja yang berkaitan, dan apakah terdapat upaya menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.

Di titik inilah pemeriksaan saksi dari perusahaan, pengacara, hingga sektor keuangan menjadi penting. Setiap keterangan berpotensi menjadi potongan untuk menyusun jalur transaksi dan hubungan antar-pihak.

Kasus Febrie juga tidak berdiri sebagai perkara tunggal. Sebelum Sprindik TPPU diterbitkan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan gangguan pasokan listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Khusus perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Dengan rangkaian perkara yang saling bersinggungan itu, penyidikan TPPU Febrie berpotensi membuka jalur yang lebih panjang daripada sekadar membuktikan kepemilikan aset. Penyidik dituntut membuktikan asal-usul kekayaan, aliran dana, hubungan antar-pihak, hingga modus penyamaran aset.

Sebab, dalam perkara pencucian uang, angka 74 kilogram emas dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah bukan sekadar barang bukti. Nilai tersebut menjadi pintu masuk untuk menjawab pertanyaan paling krusial: siapa pemilik manfaat sebenarnya dan dari kejahatan apa aset itu berasal.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Tim 9 Kejagung Makin Dalam Menyisir TPPU Febrie | Monitor Indonesia