Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui perkara dugaan korupsi program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi pekerjaan rumah yang belum dituntaskan.
Bukan semata karena penyidik belum merampungkan perkara yang menjerat dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem. Pengusutan kini semakin rumit setelah KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK bahkan menemukan sejumlah aset yang secara administratif tercatat bukan atas nama kedua tersangka. Kondisi ini membuat penyidik harus membongkar lebih dalam siapa pemilik sebenarnya, dari mana aset itu berasal, serta bagaimana keterkaitannya dengan perkara CSR BI-OJK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut perkara CSR BI-OJK memang masih masuk daftar tunggakan yang harus diselesaikan lembaga antirasuah.
“Perkara CSR BI ini memang masih menjadi tunggakan kita di KPK. Tapi ini menjadi bentuk tanggung jawab kami untuk menyelesaikan tahun ini dan kita akan tetap laksanakan,” kata Ahmad, Senin (10/8/2026).
Namun, target penyelesaian perkara tersebut berhadapan dengan satu persoalan krusial, jejak aset yang tidak secara langsung mengarah kepada para tersangka.
Ahmad mengakui pengusutan TPPU bukan perkara sederhana. Penyidik harus menemukan benang merah antara aset yang telah ditemukan dengan Heri Gunawan dan Satori.
“Tadi saya sampaikan bahwa TPPU ini tidak gampang karena untuk menghubungkan benang merah dari aset yang ditemukan oleh penyidik,” ujarnya.
Kerumitan muncul ketika sejumlah aset yang tengah ditelusuri justru tercatat atas nama pihak lain. Secara kasatmata, kepemilikan tersebut tidak menunjukkan hubungan langsung dengan dua tersangka.
“Coba teman-teman bisa bayangkan, temuannya itu atas nama orang lain. Yang ketika dilihat secara mata kasar itu tidak ada hubungannya dengan dua tersangka ini,” kata Ahmad.
Di titik inilah penyidikan TPPU menjadi lebih panjang. KPK tidak bisa sekadar mengaitkan sebuah aset dengan tersangka hanya berdasarkan dugaan. Penyidik harus membuktikan asal-usul perolehan aset sekaligus menelusuri hubungan antara pemilik formal, sumber dana, dan pihak yang diduga menikmati atau menguasainya.
“Kita harus dari asal perolehannya,” tegas Ahmad.
Penyidik pun mulai membongkar dokumen-dokumen yang dapat menjelaskan rantai kepemilikan aset tersebut. Salah satunya dengan meminta dokumen pertanahan, termasuk warkah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari dokumen itu, penyidik menelusuri nama-nama yang tercantum, hubungan antar-pihak, hingga kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Kemudian kita meminta dokumen warkah misalkan di BPN, itu kemudian ditelusuri yang ada pihak-pihak di warkah itu. Nah, ini yang kemudian agak lama,” ungkap Ahmad.
Dengan kata lain, perkara CSR BI-OJK kini tidak berhenti pada siapa menerima dan menggunakan dana program sosial tersebut. KPK sedang mengejar pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah ada aset yang secara formal dimiliki orang lain, tetapi sesungguhnya memiliki keterkaitan dengan para tersangka?
Jika dugaan itu hendak dibuktikan, KPK harus mampu merangkai seluruh mata rantai transaksi dan kepemilikan secara utuh. Sebab dalam perkara TPPU, kepemilikan formal sebuah aset bukan satu-satunya pintu untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya menguasai atau menikmati hasil kejahatan.
KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan meski penelusuran aset membutuhkan waktu. Lembaga antirasuah itu menargetkan perkara yang telah menjadi tunggakan tersebut dapat dituntaskan tahun ini.
“Tapi kami bisa pastikan bahwa ini akan kami selesaikan. Dan itu komitmen kami untuk perkara-perkara tunggakan untuk kita selesaikan,” tegas Ahmad.
KPK pun meminta publik bersabar menunggu hasil penelusuran, terutama mengenai aset-aset yang kini tengah dibongkar kepemilikan dan asal-usulnya.
“Jadi sabar, mari kita tunggu saja perkembangannya,” tandas Ahmad.
Perkara CSR BI-OJK dengan demikian memasuki fase penting. Bukan hanya menunggu siapa yang akan diproses lebih jauh, tetapi menanti apakah KPK mampu membuka tabir aset yang selama ini tercatat atas nama orang lain dan membuktikan siapa sebenarnya yang berada di balik kepemilikannya.
