BREAKINGNEWS

Mahfud MD: Jangan Sampai Ada Barter Kasus MBG - TPPU Eks Jampidsus

Mahfud MD: Jangan Sampai Ada Barter Kasus MBG - TPPU Eks Jampidsus
Mahfud MD Guru Besar Hukum Tata Negara. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menyoroti dua perkara besar yang kini berhadapan dengan sorotan publik: kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mahfud melihat adanya momentum yang dinilai janggal dalam perkembangan kedua perkara tersebut. Ia menyoroti perubahan sikap Kejaksaan Agung dalam pengumpulan data dugaan persoalan MBG di daerah yang terjadi berdekatan dengan mencuatnya perkara Febrie.

Menurut Mahfud, Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan surat tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah menginventarisasi persoalan dalam pelaksanaan MBG. Namun, pada 10 Juli 2026, muncul surat yang meminta penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program tersebut.

Perubahan itu, kata Mahfud, terjadi ketika perkara yang menyeret Febrie Adriansyah mulai mencuat. Rentang waktu tersebut kemudian memunculkan persepsi di tengah masyarakat seolah terdapat pertukaran kepentingan dalam penanganan kedua kasus.

“Ini nampaknya jadi barter ya, barter perkara, barter MBG dan barter Jampidsus,” kata Mahfud dalam sebuah wawancara podcast dikutip Senin (10/8/2026).

Mahfud menegaskan dirinya tidak sedang menyimpulkan bahwa barter perkara benar-benar terjadi. Namun, ia menganggap munculnya persepsi tersebut tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Sebab, menurut dia, perkembangan perkara MBG justru terlihat meredup ketika kasus Febrie menjadi perhatian besar.

“Kasus penanganan MBG sepi kan? Sudah hampir dua minggu tidak ada berita MBG, apa perkembangannya ini sampai mana,” ujar Mahfud.

MBG Jangan Berhenti di Pihak yang Sudah Diperiksa

Mahfud mengingatkan dugaan korupsi dalam program MBG bukan perkara kecil. Program yang menjadi salah satu agenda besar pemerintah itu memiliki anggaran dan cakupan yang besar sehingga pengawasannya tidak boleh setengah-setengah.

Ia bahkan menyebut dugaan korupsi MBG sebagai “bom besar” dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Karena itu, Mahfud mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang sudah lebih dahulu diperiksa. Jika terdapat indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik harus berani memperluas pemeriksaan dan menelusuri perkara hingga tuntas.

“MBG ini bom besar di dalam kasus korupsi di Indonesia,” katanya.

Mahfud mengingatkan adanya risiko ketika perkara hanya diproses secara terbatas. Dalam skenario seperti itu, kasus Febrie dapat terus bergerak, sementara perkara MBG justru dipersempit atau dilokalisasi kepada pihak yang sudah terlanjur tersentuh penyidikan.

“Yang MBG juga dikecilkan saja, dilokalisir kepada yang sudah terlanjur diperiksa saja. Enggak usah masuk lagi memeriksa MBG,” ujar Mahfud.

Namun, ia kembali menegaskan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi barter perkara. Justru, kata dia, kedua perkara harus dibuka dan diuji melalui proses hukum yang transparan.

“Kalau memperbaiki Indonesia kita harus berani sakit,” tegasnya.

Di sisi lain, Mahfud menilai proses hukum terhadap Febrie Adriansyah harus tetap berjalan. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebelum kemudian ditahan Kejaksaan Agung pada Juli 2026.

Terkait kemungkinan praperadilan, Mahfud menilai peluang menggugurkan status tersangka relatif kecil apabila penyidik telah memenuhi ketentuan minimal alat bukti dan prosedur penetapan tersangka.

Menurut dia, praperadilan bukan forum untuk menguji apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. Pengadilan hanya menguji aspek keabsahan tindakan hukum tertentu, termasuk proses penetapan tersangka.

“Saya melihat perkembangan terakhir nampaknya kejaksaan sekarang ini tampak lebih bersungguh-sungguh,” kata Mahfud.

Ia menilai keberadaan alat bukti menjadi salah satu faktor penting apabila penetapan tersangka Febrie diuji melalui praperadilan.

“Menurut saya, dengan dikeluarkannya sprindik baru dan kemudian Adriansyah sudah diperiksa dan barang-barang bukti sudah diterima, diserahkan secara resmi ke kejaksaan dari polisi, menurut saya sudah cukup dua alat buktinya,” ujar Mahfud.

Dengan demikian, Mahfud mendorong proses hukum terhadap Febrie tidak berhenti di tengah jalan. Setelah perkara masuk ke tahap penegakan hukum, aparat harus berani membawa pembuktian hingga terbuka di hadapan hukum.

MBG Tetap Jalan, Celah Korupsi Ditutup

Mahfud juga menegaskan dukungannya terhadap program MBG. Menurutnya, tujuan sosial program tersebut tetap penting dan harus dilanjutkan.

Namun, dukungan terhadap program tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran untuk menutup mata terhadap persoalan dalam pelaksanaannya.

Evaluasi harus dilakukan untuk memastikan makanan benar-benar tepat sasaran, memenuhi standar kesehatan dan gizi, serta tidak justru membahayakan masyarakat.

“Pertama harus tepat sasaran. Yang kedua harus jaminan kesehatan bahwa itu vitamin yang diberikan itu gizi bukan racun kepada masyarakat,” kata Mahfud.

Ia pun menegaskan keberlanjutan MBG dan pemberantasan korupsi bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

“Kita dukung MBG jalan, tapi harus diperbaiki,” ujarnya.

Peringatan serupa disampaikan Mahfud terhadap program Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan baik, tetapi desain pembiayaan dan mekanisme pengelolaannya harus diawasi sejak awal agar tidak mengulangi persoalan yang muncul dalam MBG.

Pemerintah, kata Mahfud, perlu memperjelas skema modal, pembagian keuntungan, beban pembiayaan, hingga mekanisme pengawasan sebelum program berkembang semakin besar.

Pada akhirnya, sorotan Mahfud bukan sekadar soal siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas penegakan hukum.

Kasus Febrie harus dibuktikan jika memang memiliki alat bukti. Dugaan korupsi MBG juga harus dibongkar jika ditemukan indikasi pidana. Keduanya tidak semestinya saling menenggelamkan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Mahfud MD Jangan Sampai Ada Barter Kasus MBG - TPPU Eks Jampidsus | Monitor Indonesia