Jakarta, MI – Dugaan kejanggalan dalam pelelangan 100% saham PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, memasuki babak yang semakin serius.
Bukan hanya soal dugaan anjloknya harga aset, tetapi juga dugaan jejaring kepentingan yang disebut menghubungkan sejumlah nama besar di lingkaran kekuasaan dan bisnis.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menduga proses pelelangan aset PT GBU tidak sesederhana mekanisme lelang biasa. Organisasi tersebut menyoroti dugaan keterkaitan mantan Menteri BUMN Erick Thohir dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam rangkaian transaksi dan pembiayaan aset tersebut.
Sorotan ini menjadi penting karena aset PT GBU disebut memiliki nilai sekitar Rp12,5 triliun, tetapi dalam proses lelang justru muncul angka yang jauh lebih rendah.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, lelang pertama pada 14 November 2022 menggunakan dasar appraisal KJPP Syarif Endang dan Rekan. Dalam laporan penilaian bernomor 00063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022, 100% saham PT GBU dinilai sekitar Rp3,488 triliun.
“Sesuai laporan penilaian nomor: 00063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022, nilai satu paket berupa 100% saham PT GBU dibanderol hanya Rp3,488 triliun,” ujar Ronald, Senin (10/8/2026).
Namun KOSMAK mempertanyakan mengapa proses lelang pertama berujung gagal dan kemudian pada lelang berikutnya justru muncul satu peserta dengan penawaran sekitar Rp1,945 triliun.
Menurut Ronald, kondisi tersebut patut dicurigai karena PT GBU merupakan perusahaan tambang batu bara strategis di Kutai Barat, Kalimantan Timur dan disebut memiliki banyak peminat.
Dugaan semakin tajam ketika PT Indobara Utama Mandiri (IUM) muncul sebagai satu-satunya peserta lelang. Ronald menyebut perusahaan tersebut baru berdiri beberapa bulan dan menduga perusahaan itu disiapkan untuk memenangkan lelang.
“Di situ terungkap sesuatu yang menentukan, hanya ada satu peserta lelang dengan nilai penawaran Rp1,945 triliun namanya PT Indobara Utama Mandiri (IUM), perusahaan baru beberapa bulan dan sengaja dibentuk oleh seorang narapidana kasus korupsi Andrew Hidayat untuk dijadikan pemenang lelang,” kata Ronald.
Di sinilah KOSMAK mulai mempertanyakan siapa sebenarnya pengendali dan penerima manfaat akhir dari transaksi tersebut.
Ronald menyebut nama Andrew Hidayat, Budi Santoso Simin, Yoga Susilo, dan Boy Thohir sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan beneficial owner PT IUM. Tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan struktur kepemilikan, dokumen korporasi, aliran dana, dan hubungan antar-pihak.
Yang tidak kalah mengundang tanda tanya adalah sumber pembiayaan transaksi.
KOSMAK menyebut pembayaran lelang PT IUM memperoleh dukungan fasilitas kredit dari BNI Cabang Menteng, Jakarta Pusat, senilai Rp2,4 triliun.
Dari sini muncul pertanyaan yang tidak bisa dianggap remeh: bagaimana perusahaan yang disebut baru berusia beberapa bulan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan jumbo untuk membeli aset sitaan negara?
KOSMAK kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Erick Thohir.
Ronald menduga terdapat keterlibatan Erick dalam skema pembiayaan transaksi PT GBU. Namun, tudingan tersebut belum dibuktikan dan pihak Erick perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Nama Febrie Adriansyah juga menjadi sorotan.
Menurut Ronald, dugaan keterlibatan Febrie tidak dapat dipisahkan dari posisi dan pengaruhnya ketika masih menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
KOSMAK bahkan menduga terdapat hubungan kepentingan antara Febrie dan Erick dalam perkara tersebut.
“Diduga bergotong-royong dalam skenario ini disokong penuh oleh eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. Kuat dugaan antara Febrie dan Erick berada dalam satu faksi politik kekuasaan dan bisnis,” ujar Ronald.
Pernyataan tersebut menjadi tudingan paling serius dalam kasus ini. Jika benar terdapat hubungan kepentingan antara pejabat penegak hukum dengan pihak yang memiliki jejaring bisnis maupun kekuasaan, maka persoalannya bukan lagi sebatas sengketa harga lelang.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah ada konflik kepentingan, apakah terdapat intervensi terhadap proses pelelangan, dan apakah kewenangan penegakan hukum pernah digunakan untuk membuka jalan bagi kepentingan bisnis tertentu.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa klaim KOSMAK dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu membuktikannya secara objektif. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen lelang.
Jejak komunikasi, struktur beneficial ownership, sumber kredit Rp2,4 triliun, pihak yang memberikan persetujuan pembiayaan, serta aliran uang setelah transaksi harus dibuka.
Apalagi terdapat selisih mencolok antara nilai aset yang disebut KOSMAK mencapai Rp12,5 triliun dengan harga penawaran sekitar Rp1,945 triliun.
Jika angka tersebut terbukti memiliki dasar yang valid, maka publik berhak mempertanyakan ke mana potensi nilai ekonomi yang sangat besar itu berpindah dan siapa yang memperoleh manfaat akhirnya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika seluruh proses lelang PT GBU memang bersih, transparan, dan sesuai prosedur, maka pemeriksaan terbuka justru akan menjadi kesempatan untuk membantah seluruh tudingan tersebut.
Sebaliknya, jika ditemukan aliran kepentingan, konflik kepentingan, rekayasa peserta lelang, atau pengaturan pembiayaan, maka kasus ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana aset sitaan negara bernilai jumbo bisa berpindah tangan dengan harga yang dipersoalkan, dan siapa sebenarnya yang berdiri di belakang transaksi tersebut.
