Jakarta, MI — Penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) membuka kembali ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu nama yang kembali berada dalam radar pemeriksaan adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil masih sangat mungkin dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk mengurai perkara maupun melengkapi berkas perkara para tersangka.
“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah KPK menahan empat tersangka pada Senin (10/8/2026). Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.
Sementara Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena alasan kesehatan.
Langkah penahanan ini menjadi babak baru dalam perkara yang telah bergulir sejak 2025. KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Penyidik menduga praktik korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB melibatkan enam agensi periklanan dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Angka tersebut membuat perkara Bank BJB bukan sekadar persoalan teknis pengadaan iklan. Ada nilai jumbo yang harus ditelusuri, termasuk bagaimana proses pengadaan berjalan, siapa yang memiliki kewenangan, serta ke mana aliran uang dari proyek tersebut bermuara.
Nama Ridwan Kamil pun sejak awal tidak sepenuhnya berada di luar pusaran penyidikan.
Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Hampir sembilan bulan kemudian, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Kini, setelah empat tersangka ditahan, KPK kembali menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu bergantung pada kebutuhan penyidik.
Artinya, penahanan para tersangka belum otomatis menutup pintu pendalaman terhadap pihak lain. Justru, pemeriksaan lanjutan dapat menjadi bagian penting untuk menguji rangkaian peristiwa dalam perkara Bank BJB secara utuh.
KPK sendiri menyebut kemungkinan pemanggilan kembali Ridwan Kamil terutama berkaitan dengan kebutuhan melengkapi berkas perkara para tersangka.
Dengan posisi empat tersangka kini berada dalam tahanan, pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp223 miliar tersebut.
Tetapi juga sejauh mana penyidik mampu membongkar seluruh rantai pengadaan iklan Bank BJB, termasuk pihak-pihak yang mengetahui, memerintahkan, menikmati, atau memiliki peran dalam rangkaian dugaan korupsi tersebut.
KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Namun, ujian berikutnya adalah membuktikan perkara tersebut secara terang di hadapan hukum—tanpa tebang pilih dan tanpa menyisakan simpul yang belum terurai.
