Jakarta, MI — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki fase yang kian melebar. Kejaksaan Agung tak hanya membidik pejabat dan mantan pejabat BGN, tetapi mulai menyisir jejaring mitra, perusahaan swasta hingga yayasan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan program tersebut.
Sebanyak 16 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam perkara sekaligus melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menyasar unsur internal BGN. Penyidik turut meminta keterangan dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan swasta, hingga pihak yayasan.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta dikutip Selasa (11/8/2026).
Dari unsur BGN, penyidik memeriksa IDMAKN yang tercatat sebagai tenaga ahli pada BGN. Sementara dari jaringan pelaksana program, pemeriksaan dilakukan terhadap MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat dan GW yang merupakan staf keuangan PT NGS.
Namun, sorotan terbesar pemeriksaan kali ini berada pada banyaknya unsur perusahaan yang ikut dipanggil. Penyidik meminta keterangan dari pimpinan PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
Tak berhenti di korporasi, penyidik juga menyentuh jalur yayasan. Mereka memeriksa pihak dari Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang disebut sebagai pihak swasta.
Deretan nama dan entitas yang diperiksa tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan mulai bergerak untuk memetakan bagaimana tata kelola MBG dijalankan di lapangan.
Pemeriksaan terhadap unsur BGN, mitra SPPG, perusahaan, dan yayasan menjadi penting untuk mengurai apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi pada level pengambil kebijakan atau memiliki jejaring yang lebih luas.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Empat tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan dan pemeriksaan yang kini menjangkau perusahaan serta yayasan, penyidikan kasus MBG mulai memperlihatkan pola yang lebih kompleks.
Kejagung masih terus menggali keterangan para saksi untuk menguatkan pembuktian dan merangkai keseluruhan konstruksi perkara. Ujung penyidikan kini bukan sekadar siapa yang diduga bertanggung jawab, melainkan bagaimana tata kelola program MBG yang seharusnya menyasar kepentingan masyarakat justru diduga membuka ruang penyimpangan.
Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
