Jakarta, MI – Dugaan rekayasa lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai triliunan rupiah kembali menjadi sorotan.
Persoalannya bukan sekadar soal harga jual, melainkan dugaan adanya skenario yang membuat aset sitaan negara bernilai sangat besar berpindah tangan dengan harga yang jauh di bawah nilai yang disebut-sebut mencapai Rp12,5 triliun.
Nama mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo, ikut disebut dalam rangkaian dugaan skenario tersebut.
Dugaan itu diungkap Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, dalam buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang diluncurkan di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pelelangan 100 persen saham PT GBU yang merupakan aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat. Menurut Ronald, aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp12,5 triliun itu pada akhirnya terjual hanya sekitar Rp1,95 triliun.
Jika dugaan tersebut terbukti, selisih nilai itu bukan angka kecil. Ada pertanyaan serius mengenai siapa yang diuntungkan dan mengapa negara justru berpotensi menerima hasil yang jauh lebih rendah dibandingkan nilai aset yang dipersoalkan.
Pada lelang pertama 14 November 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI—yang kini berubah menjadi Badan Pemulihan Aset (BPA)—menggunakan hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang dan Rekan.
Ronald menyebut laporan penilaian Nomor 00063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022 menetapkan nilai satu paket 100 persen saham PT GBU sebesar Rp3,488 triliun.
Namun, lelang pertama tersebut dinyatakan tidak menghasilkan pemenang dengan alasan tidak terdapat penawar.
Di titik inilah dugaan pengondisian mulai dipertanyakan.
Ronald menduga kegagalan lelang pertama bukan semata-mata karena aset tersebut tidak diminati. Ia menyebut terdapat sejumlah pihak yang disebut memiliki ketertarikan terhadap saham PT GBU, termasuk PT Adaro.
“Lelang pertama diduga sengaja dibuat gagal,” kata Ronald.
Dugaan tersebut semakin tajam setelah adanya pertemuan sejumlah pejabat menjelang lelang berikutnya.
Ronald menyebut pada 6 Juni 2023, atau dua hari sebelum pelaksanaan lelang, pejabat PPA, DJKN, KPKNL, Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo, serta perwakilan Ditjen Minerba disebut kembali berkumpul.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Ronald, muncul fakta bahwa hanya terdapat satu peserta lelang dengan nilai penawaran sekitar Rp1,945 triliun, yakni PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Perusahaan itu disebut baru berdiri beberapa bulan dan, menurut tudingan Ronald, sengaja dibentuk untuk mengikuti proses lelang tersebut.
Dugaan ini menjadi semakin serius karena Ronald mengaitkan PT IUM dengan sejumlah figur yang disebutnya memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut. Ia menyebut Andrew Hidayat, Budi Santoso Simin, Yoga Susilo dan Boy Thohir sebagai pihak yang diduga terkait dengan pemilik manfaat atau beneficial owner PT IUM.
Semua dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan verifikasi melalui proses hukum maupun pemeriksaan terhadap dokumen transaksi.
Namun, satu persoalan mendasar tidak bisa diabaikan: mengapa aset negara bernilai sangat besar hanya berakhir pada satu penawar?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih tajam: apakah mekanisme lelang benar-benar berlangsung kompetitif, transparan dan memberikan harga terbaik bagi negara?
Sumber pembiayaan pembelian PT GBU juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Ronald menyebut pembayaran lelang PT IUM berasal dari fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Menteng, Jakarta Pusat, sekitar Rp2,4 triliun.
Ia juga melontarkan dugaan keterkaitan mantan Menteri BUMN Erick Thohir serta eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam rangkaian transaksi tersebut.
Ronald bahkan menduga terdapat hubungan kepentingan antara jaringan kekuasaan dan bisnis dalam proses tersebut.
Tudingan itu merupakan klaim narasumber dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Namun, jika benar terdapat intervensi atau pengondisian dalam proses pelelangan aset hasil sitaan negara, persoalannya bukan lagi sekadar kegagalan administrasi lelang.
Itu menyentuh langsung integritas penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.
Sebab, aparat penegak hukum yang menguasai proses pemulihan aset memiliki kewajiban memastikan aset hasil rampasan atau sitaan negara dijual secara transparan, kompetitif dan memberikan nilai optimal bagi negara.
Dalam konteks PT GBU, fakta bahwa proses lelang akhirnya hanya diikuti satu peserta menjadi titik krusial yang layak diperiksa secara serius.
Ronald menilai aparat penegak hukum semestinya dapat mempertimbangkan penghentian atau pembatalan proses apabila kondisi lelang tidak memberikan jaminan bahwa negara memperoleh harga terbaik.
“Jika hanya satu peserta, harus dipertanyakan apakah negara benar-benar mendapatkan harga terbaik,” ujarnya.
Kini, dugaan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan besar yang tidak boleh berhenti sebagai polemik publik.
Siapa sebenarnya pihak yang berada di balik PT IUM? Mengapa lelang pertama gagal? Mengapa pada lelang berikutnya hanya muncul satu penawar? Bagaimana proses appraisal ditentukan? Dari mana sumber pembiayaan pembelian berasal? Dan yang paling penting, apakah negara benar-benar mendapatkan nilai maksimal dari penjualan saham PT GBU?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen, audit dan pemeriksaan hukum, bukan sekadar bantahan.
Sebab apabila benar terjadi pengondisian lelang aset negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Rp1,95 triliun hasil penjualan saham PT GBU. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas Kejaksaan dalam menjalankan mandat pemulihan aset negara serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
