Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana yang menyimpang dari peruntukannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
KPK menemukan indikasi dana dari fee yang diterima agensi pemenang pengadaan iklan digunakan untuk keperluan lain, termasuk dugaan upaya mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan fakta adanya pelanggaran dalam kegiatan Bank BJB pada periode tersebut berdasarkan hasil audit.
“Ada fakta di proses penyidikan saat ini, itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di BJB yang saat itu berjalan (periode 2021-2023) itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil audit-nya. Itu yang kemudian dilakukan pengurusan oleh Bank BJB dan digunakan salah satunya untuk itu uang-uang dari hasil fee dari agensi,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Penyidik juga mendalami dugaan pengondisian terhadap hasil audit BPK terkait proyek pengadaan iklan tersebut.
Taufik menyebut, dana untuk kepentingan tersebut berasal dari dana non-budgeter yang dikelola oleh corporate secretary Bank BJB. Dana itu bersumber dari agensi yang ditunjuk untuk mengurus pengadaan iklan.
“Memang ada indikasi temuan-temuan yang dilakukan terhadap Bank BJB untuk audit laporan keuangannya oleh pihak BPK,” katanya.
Meski demikian, KPK belum membeberkan lebih jauh materi temuan tersebut karena proses penyidikan masih berjalan. KPK masih mendalami bagaimana aliran dana tersebut digunakan dan kaitannya dengan hasil audit.
“Kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,” ucapnya.
KPK Tahan 4 Tersangka
Dalam perkara yang sama, KPK pada Senin (10/8/2026) menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Keempatnya yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Taufik mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum menjalani pemeriksaan pada Senin.
Yuddy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatannya sedang sakit.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” katanya.
Berawal dari Anggaran Iklan Rp409 Miliar
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mereka terdiri dari Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK sebelumnya menemukan kecurangan dalam penempatan anggaran pengadaan iklan di Bank BJB.
Pada awalnya, Bank BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk kebutuhan penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online.
Anggaran tersebut digunakan melalui kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023. Dalam perkembangannya, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan penggunaan dana tersebut.
Namun, dari total anggaran Rp409 miliar, dana yang benar-benar digunakan untuk membayar penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Namun, KPK belum selesai menghitung seluruh nilai pekerjaan yang benar-benar terealisasi. Penyidik masih melakukan pengujian secara rinci terhadap dana sekitar Rp100 miliar tersebut.
Di sisi lain, KPK menyebut dugaan transaksi fiktif dalam proyek tersebut sudah terlihat jelas. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar selama periode 2,5 tahun.
"Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujar Budi.
Enam agensi tercatat menerima anggaran dari Bank BJB. Rinciannya, PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) sebesar Rp105 miliar, PT CKMB Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.
KPK juga menduga proses pemilihan enam agensi tersebut sejak awal telah direkayasa.
Menurut Budi, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan yang telah disepakati dapat memenangkan pengadaan.
Dugaan penyimpangan ini akhirnya menyeret nilai kerugian negara yang cukup besar. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp223,6 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
