Jakarta, MI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Amplop yang diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ternyata hanya berisi SGD 12 ribu, padahal keterangan yang diperoleh penyidik menyebut jumlahnya mencapai SGD 14 ribu.
Selisih SGD 2.000 itu kini menjadi salah satu bagian yang didalami KPK. Penyidik juga menelusuri siapa yang memasukkan amplop tersebut, bagaimana amplop berpindah tangan, hingga rangkaian pertemuan yang melatarbelakangi pemberian uang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah menemukan informasi mengenai uang sebesar SGD 14 ribu dari pemeriksaan terhadap ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
Namun, saat amplop ditemukan, jumlah uang di dalamnya hanya SGD 12 ribu.
"Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," kata Achmad Taufik Husein, Senin (10/8/2026).
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan permintaan Suhardiman kepada sejumlah KUD yang beranggotakan petani. Uang disebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Dana tersebut kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diberikan dalam sebuah amplop kepada Menhut saat audiensi Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop tersebut. Namun, dia menyatakan tidak mengetahui isi amplop dan merasa tidak memiliki hak atas pemberian tersebut.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.
Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop itu kepada KPK sebagai bagian dari pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara sudah masuk tahap penyidikan.
Kejanggalan semakin berkembang setelah penyidik menemukan amplop tersebut ketika melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
KPK belum mengungkap secara rinci bagaimana amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Menhut tersebut akhirnya berada di tangan Juprizal.
Yang jelas, ketika ditemukan penyidik, uang di dalam amplop hanya tersisa SGD 12 ribu.
Keberadaan SGD 2.000 yang disebut dalam keterangan para petani masih menjadi tanda tanya.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya," kata Achmad.
KPK memastikan penyidik masih bekerja di lapangan untuk mengurai pertemuan, aliran uang, serta jumlah uang yang sebenarnya berpindah tangan.
Kasus amplop tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing.
Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga dia menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk memuluskan pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.
Selain Land Cruiser, Suhardiman juga disebut pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Penyidik kini juga mengembangkan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman yang berkaitan dengan sejumlah KUD petani.
KPK menduga ada aliran uang dari koperasi-koperasi tersebut untuk mengurus pelepasan atau perubahan status kawasan hutan. Dalam prosesnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sedangkan kewenangan terkait izin pelepasan kawasan berada di Kementerian Kehutanan.**
