BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Jejak Amplop Menhut, Kapan Raja Juli Diperiksa?

KPK Bongkar Jejak Amplop Menhut, Kapan Raja Juli Diperiksa?
Raja Juli Antoni di KPK (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Uang dalam amplop yang diduga diberikan kepada Menhut ternyata menyisakan selisih SGD 2.000.

KPK sebelumnya mendapati informasi bahwa uang yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli mencapai SGD 14.000. Namun, ketika penyidik menemukan dan menyita amplop tersebut, isinya hanya SGD 12.000.

“Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (10/8/2026).

Selisih tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. KPK tak hanya mengejar ke mana perginya SGD 2.000, tetapi juga membongkar siapa yang menyerahkan, siapa yang menyimpan, hingga bagaimana alur amplop tersebut setelah pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli.

Kasus ini bermula dari dugaan permintaan uang kepada para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. KPK menduga Suhardiman meminta bagian dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang tersebut kemudian diduga dikonversi ke dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli ketika Suhardiman melakukan audiensi dengan Menhut pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop tersebut. Namun, dia mengaku tidak mengetahui isi amplop karena diberikan dalam kondisi tertutup dan berada di dalam map.

“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Amplop itu kemudian dikembalikan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian tersebut dilakukan 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli selanjutnya melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi. Namun, laporan itu ditolak karena perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

Amplop Berpindah Tangan, Isinya Berubah

Persoalan semakin pelik ketika KPK mengungkap lokasi ditemukannya amplop tersebut. Penyidik menyita amplop dalam penggeledahan di rumah Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci bagaimana amplop yang sebelumnya disebut telah dikembalikan oleh Raja Juli melalui Polres Kuansing justru ditemukan dalam penggeledahan terhadap Juprizal.

Yang membuat penyidik semakin curiga, nominal uang dalam amplop tersebut tidak sesuai dengan informasi yang diperoleh KPK dari pemeriksaan para petani.

Informasi awal menyebut SGD 14.000. Tetapi uang yang ditemukan hanya SGD 12.000.

Dengan demikian, ada SGD 2.000 yang belum diketahui keberadaannya.

KPK memastikan persoalan tersebut belum ditutup. Penyidik masih menelusuri rangkaian pertemuan dan pihak-pihak yang diduga mengetahui perjalanan amplop tersebut.

“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan,” kata Achmad.

Menurut dia, tim penyidik masih berada di lapangan untuk memastikan detail pertemuan sekaligus mencocokkan jumlah uang yang terkait dengan perkara tersebut.

KPK menduga uang tersebut bukan berdiri sendiri. Penyidik tengah mengusut dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Suhardiman diduga menerima uang dari sejumlah KUD yang beranggotakan petani. Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Dalam prosesnya, kewenangan pelepasan kawasan berada di Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis.

Di sisi lain, Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap lainnya. Dia diduga menerima Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar untuk memuluskan pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.

Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi; Zulkarnain, Sekda Kuantan Singingi; dan Ardiles, Direktur Utama PT MIC.

Kini, bukan hanya dugaan suap yang menjadi sorotan. Selisih SGD 2.000 dalam amplop yang dikaitkan dengan pemberian kepada Menhut membuka pertanyaan baru dalam perkara tersebut.

KPK masih harus mengurai satu per satu jejak uang itu: dari siapa berasal, siapa yang membawa, siapa yang menyimpan, bagaimana amplop berpindah tangan, dan yang paling krusial, ke mana SGD 2.000 yang disebut seharusnya ada di dalam amplop tersebut menghilang.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar Jejak Amplop Menhut, Kapan Raja Juli Diperiksa? | Monitor Indonesia