BREAKINGNEWS

Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat, Tegaskan Kejaksaan Sedang Diuji: Pulihkan Marwah dan Kepercayaan Publik

Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat, Tegaskan Kejaksaan Sedang Diuji: Pulihkan Marwah dan Kepercayaan Publik
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 34 pejabat baru Kejaksaan dan menegaskan institusi tengah berada dalam masa ujian. Para pejabat diminta memulihkan marwah Kejaksaan, memperkuat pemberantasan korupsi, dan merebut kembali kepercayaan publik. (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)

Jakarta, MI – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik 34 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah daerah, Selasa (11/8/2026).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Momentum pergantian jabatan tersebut menjadi sorotan karena Jaksa Agung secara terbuka mengakui bahwa Kejaksaan tengah berada dalam masa ujian.

Di hadapan para pejabat yang baru dilantik, Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi bukan sekadar pergantian posisi. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat organisasi, meningkatkan kinerja, sekaligus memastikan agenda penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Burhanuddin mengatakan seluruh pejabat yang dilantik merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian, pertimbangan, dan penilaian secara objektif.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.

Namun, pesan terpenting Jaksa Agung justru menyasar kondisi internal institusi.

Burhanuddin menyebut pelantikan kali ini berlangsung dalam situasi yang berbeda. Kejaksaan, kata dia, sedang berada dalam masa ujian, bukan ketika institusi tengah mendapatkan pujian.

Karena itu, para pejabat baru diminta tidak larut dalam seremoni pelantikan. Mereka diperintahkan segera bekerja dan mencurahkan seluruh tenaga, pikiran, serta kemampuan untuk memulihkan marwah Kejaksaan sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian,” tegasnya.

Menurut Burhanuddin, kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dengan pernyataan atau pencitraan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui kerja nyata, integritas, konsistensi, dan keberanian dalam menjalankan penegakan hukum.

Karena itu, ia meminta pejabat baru memberi perhatian serius terhadap perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas maupun kasus yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu perhatian utama.

Burhanuddin meminta penanganan perkara korupsi tidak hanya bertumpu di Kejaksaan Agung. Kajati dan Kajari didorong untuk berani mengambil bagian dalam mengusut perkara korupsi strategis di wilayah masing-masing.

Dengan pola tersebut, pemberantasan korupsi diharapkan tidak terpusat di tingkat pusat, tetapi bergerak lebih kuat hingga daerah.

“Pemerataan penanganan korupsi harus dilakukan. Jangan semuanya terpusat di Kejaksaan Agung,” pesan Burhanuddin.

Ia meminta jajaran daerah menjalankan kewenangan tersebut secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab. Keberanian menangani perkara korupsi harus berjalan beriringan dengan ketepatan hukum dan integritas aparat penegak hukum.

Di tengah tingginya sorotan masyarakat terhadap Kejaksaan, Burhanuddin kembali mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk perbuatan tercela.

Menurutnya, satu pelanggaran yang dilakukan aparat dapat mencoreng nama baik seluruh institusi.

“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” tegasnya.

Khusus kepada para Kajati baru, Burhanuddin meminta mereka segera memahami persoalan di wilayah kerja masing-masing. Kajati harus mampu membaca dinamika daerah dan menentukan langkah penegakan hukum secara cepat, tepat, serta proporsional.

Penegakan hukum di daerah, lanjutnya, tidak perlu dilakukan dengan kegaduhan. Sebaliknya, proses hukum harus berjalan senyap, tenang, terukur, tetapi tetap tegas.

Kajati disebut sebagai representasi Kejaksaan di daerah. Karena itu, setiap tindakan dan kebijakan mereka akan menjadi cermin wajah institusi di mata masyarakat.

Burhanuddin juga meminta para Kajati membangun sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas wilayah.

Namun, sinergi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Selain penegakan hukum, transparansi juga menjadi perhatian. Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan aktif menyampaikan capaian kinerja kepada publik secara terbuka dan berkelanjutan.

Di sisi internal, pengawasan melekat harus diperketat. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Burhanuddin juga mengingatkan para pejabat di daerah untuk memberikan contoh melalui gaya hidup sederhana, menjaga integritas diri dan keluarga, serta menunjukkan sikap tegas dan bertanggung jawab.

Sementara kepada para pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Burhanuddin meminta mereka segera memahami tugas, fungsi, dan kewenangan baru.

Sebagai pusat perumusan kebijakan sekaligus pengendali pelaksanaan tugas Kejaksaan secara nasional, jajaran Eselon II harus memastikan kebijakan penegakan hukum dapat diterapkan secara seragam, konsisten, dan berkualitas di seluruh Indonesia.

Mereka juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja masing-masing untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan organisasi.

Komunikasi antarbidang harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan setiap persoalan dapat diselesaikan lebih cepat.

“Sinergi dan komunikasi yang terbuka antarbidang harus diperkuat guna mencegah tumpang tindih kewenangan serta mempercepat penyelesaian tugas,” kata Burhanuddin.

Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat strategis turut berganti. Di antaranya Siswanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Supardi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset, Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalimantan Tengah, Sufari sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan, dan Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan, Sila Haholongan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jehezkiel Devy Sudarso sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Inspektur Keuangan III, I Gde Ngurah Sriada sebagai Inspektur III, serta I Putu Gede Astawa sebagai Kajati Papua Barat.

Berikutnya Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur, Herry Hermanus Horo sebagai Kajati Banten, Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara, Transiswara Adhi sebagai Kajati Kepulauan Riau, RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat, Sri Kuncoro sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Yudi Triadi sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset, serta Tiyas Widiarto sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset.

Selain itu, Basuki Sukardjono dipercaya sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Arief Sudihar sebagai Kepala Biro Kepegawaian, Danang Suryo Wibowo sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Muslikhuddin sebagai Kepala Pusat Strategi dan Kebijakan Penegakan Hukum, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Sugiyanta sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, dan Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung.

Selanjutnya Erich Folanda sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Asep Sontani Sunarya sebagai Kepala Biro Umum, Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, serta Bima Suprayoga sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Di penghujung amanatnya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian mereka selama bertugas.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada para istri dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharma Karini yang selama ini memberikan dukungan kepada para insan Adhyaksa.

“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala. Semoga setiap langkah yang kita tempuh bernilai ibadah, setiap amanah yang kita tunaikan membawa berkah dan setiap kebaikan yang kita tanam menjadi jejak kemuliaan hingga akhir hayat,” pungkas Burhanuddin.

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta jajaran.

Pesan Jaksa Agung tersebut menjadi penegasan bahwa pergantian 34 pejabat bukan sekadar rotasi jabatan. Para pejabat baru kini menghadapi pekerjaan besar: membuktikan integritas, memperkuat penegakan hukum, membersihkan celah penyalahgunaan kewenangan, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat, Tegaskan Kejaksaan Sedang Diuji: Pulihkan Marwah dan Kepercayaan Publik | Monitor Indonesia